jpnn.com, MATARAM - Dua dari enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis COVID-19 pada tahun anggaran 2020 di Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Kamis, menyebut dua orang yang mengajukan praperadilan tersebut atas nama M. Haryadi Wahyudin dan Wirajaya Kusuma.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Sarung dan Mukena di NTB Dituntut 1 Tahun Penjara
"Iya, sesuai yang kami lampirkan di laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram," kata Sandi Iramaya.
Berdasarkan data yang dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Wirajaya Kusuma mengajukan permohonan praperadilan pada Selasa (23/6/2026) dan perkara telah teregister dengan nomor: 18/Pid. Pra/2026/PN Mtr. Untuk Wahyudin terdaftar pada Kamis (18/6/2026) dengan register perkara nomor: 17/Pid. Pra/2026/PN Mtr.
BACA JUGA: Tersangka Kelima Korupsi Masker Covid-19 Ini Ditahan Polisi
Dalam klasifikasi perkara, keduanya sama-sama mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan mereka sebagai tersangka.
Begitu juga dengan pihak termohon, dalam data SIPP tercatat Kapolresta Mataram hingga Kapolda NTB serta Kejaksaan Negeri Mataram.
BACA JUGA: SP3 Kasus Dugaan Korupsi Wawalkot Bandung Digugat, Kejaksaan Siap Ikuti Proses Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya yang dikonfirmasi atas adanya kejaksaan yang turut tercantum sebagai termohon dari materi praperadilan dua tersangka mengaku siap untuk menghadapi di persidangan.
"Iya, itu hak tersangka, kami siap menghadapinya," ujarnya.
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol. Azas Siagian juga memberikan komentar yang serupa.
"Kami siap. Saat ini masih menelaah berkas perkara permohonan praperadilan," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wirajaya Kusuma, Burhanuddin, membeberkan alasan pihaknya turut melayangkan permohonan praperadilan seperti Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa yang ikut terseret dan menjadi tersangka pertama yang mengajukan praperadilan.
"Yang kami persoalkan salah satunya terkait penetapan tersangka. Harus ada dasar yang jelas mengenai kerugian negara dalam penetapan tersangka itu," katanya.
Ia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB pernah memeriksa hasil pekerjaan pengadaan ini dan tidak menemukan adanya kerugian negara.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan hasil audit dari lembaga lain, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp1,58 miliar.
Ia pun menyampaikan objek yang telah diperiksa oleh satu lembaga audit, tidak semestinya kembali diaudit oleh lembaga lain.
"Jadi, penegakan hukum harus jelas dasar dan mekanismenya. Itu yang kami minta diuji melalui praperadilan," ujarnya.
Ia pun membocorkan dalam persiapan praperadilan, pihaknya berencana menghadirkan saksi maupun ahli dari BPK guna menjelaskan hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap perkara tersebut.
Enam tersangka dalam perkara ini selain Wirajaya Kusuma, Kamaruddin dan M. Haryadi Wahyudin. Ada Dewi Noviany, Chalid Tomasoang Bulu, dan Rabiatul Adawiyah.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




