JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia menuturkan hal itu merupakan hak hukum Roy Suryo, selaku tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Praperadilan ini adalah hak, bisa digunakan, bisa tidak (digunakan). Dan kami memilih untuk menggunakan hak itu," kata Abdul dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: PN Jaksel Benarkan Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 29 Juni 2026
Lebih lanjut, ia menekankan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya Roy Suryo tidak berkaitan dengan pokok perkara.
Menurutnya, gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan upaya paksa penangkapan, hingga pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
"Yang kami persoalkan dalam permohonan praperadilan ini, saya garis bawahi ya, bukan berkaitan dengan pokok perkara. Tetapi berkaitan dengan empat hal," ujarnya.
"Hal pertama adalah untuk menguji tindakan penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pada 19 Juni 2026, kemudian melakukan penahanan penggeledahan, itu tentu melanggar ketentuan hukum acara pidana kita yang baru, maupun yang lama. Kemudian yang terakhir adalah kami minta supaya ada pernyataan dari pengadilan atau putusan pengadian terkait pencekalan Mas Roy."
Mengingat, kata Abdul, sejauh ini hingga berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, Polda Metro Jaya hanya tidak pernah memberikan kejelasan terkait dengan status pencekalan Roy Suryo.
"Padahal ini kan berkas perkaranya sudah menjadi ranah jaksa," tutur Abdul.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- tersangka kasus ijazah jokowi
- praperadilan
- alasan ajukan praperadilan
- pn jakarta selatan
- kuasa hukum roy suryo





