Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menggelar diskusi dengan penegak hukum dan para pengusaha. Pembahasan kali ini berkaitan dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku 2026.
Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, mengatakan implementasi KUHP membawa konsekuensi yang signifikan bagi tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan sistem kepatuhan korporasi. Dengan adanya penyamaan persepsi ini, para pengusaha mendapat kepastian hukum.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik," kata Harry dalam Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026 di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (25/6).
"Forum ini kami hadirkan untuk mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha dalam satu ruang dialog yang konstruktif agar kepastian hukum dan iklim investasi dapat berjalan beriringan,” ujar dia.
Acara ini diselenggarakan untuk mengevaluasi pelaksanaan KUHP baru yang sudah berjalan selama enam bulan. Pembahasan ini terkait dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dari pelaku usaha untuk menjembatani dunia bisnis dan hukum.
“Jadi sebenarnya ILEF ini ada tiga tujuan, yang pertama dia jembatan mempertemukan dunia bisnis dengan dunia hukum pidana yang berlaku. Yang kedua apa? Dia menjadi sarana kita bisa belajar dan memahami hukum pidana yang sekarang berlaku,” jelas Sekjen PERADI SAI, Patra M. Zen.
"Yang ketiga apa? Yang ketiga PERADI SAI akan memberikan tentu saran-saran," ucap dia.





