Gurita Korupsi Silmy Karim, KPK Bidik Kantor Imigrasi Bali

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

 

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan adanya setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali ke pihak-pihak di tingkat pusat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang menjerat Wamen Imipas periode 2024–2026 Silmy Karim, masih terus didalami KPK.

Advertisement

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Kamis (25/6/2026) mengatakan, ada dugaan penyetoran uang dari Bali ke pusat.

"Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," ujarnya. 

Meski demikian, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami besaran setoran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.

"Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025 sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.

 

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
21 Startup RI Bertemu Investor, ITB Dorong Hilirisasi Riset Jadi Bisnis
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Verona (VERN) Bidik 3 Juta Penonton dari 3 Film Baru pada 2026
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Perang Bunga Bank Makin Sengit, LPS Kerek Naik Bunga Penjaminan
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bikin Konten dan Iklan Jadi Lebih Gampang, Meta Luncurkan Tools AI Terbaru
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Polisi Sebut Penjual Air Gun di Jakut Punya Keahlian Modifikasi Senjata
• 9 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.