Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari sebagai bagian dari upaya konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari yang berkedudukan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menyerahkan langsung surat keputusan tersebut kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6).
Roni mengatakan penggabungan usaha tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko di industri BPR.
"Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian," ujar Roni dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Menurut OJK, aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari komitmen BPR dalam memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Langkah itu juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2027 yang menempatkan penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi sebagai salah satu pilar utama.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 tercatat menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Jumlah itu menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 63 BPR dan 14 BPR Syariah.
OJK menjelaskan penurunan jumlah BPR tersebut terutama disebabkan oleh aksi konsolidasi yang dilakukan sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan OJK Sumatera Barat serta penghentian operasional beberapa BPR lainnya.
Regulator menilai konsolidasi diperlukan untuk memperkuat ketahanan industri BPR agar mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan kepada sektor riil, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
OJK juga mengimbau nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta tetap mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah maupun nasional.





