JAKARTA, DISWAY.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar home industri narkotika jenis ganja jaringan internasional di Bali.
Tiga warga negara asing (WNA) dibekuk dalam pengungkapan tersebut.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Wisnu Wardana, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu kurir di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
“Tiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial BSM warga negara Amerika Serikat yang bertugas memproduksi mengedarkan,” kata Wisnu, Kamis, 25 Juni 2026.
BACA JUGA:3 Kali Pengungkapan Sekaligus! Hampir 14 Ribu Cartridge Vape Etomidate Senilai Rp97 Miliar Gagal Beredar
“Sementara dua tersangka lainnya berinisial GNH dan AEP warga negara Tunisia. GNH ini merupakan bandar ganja sedangkan AEP seorang kurir,” sambungnya.
Wisnu mengemukakan, para tersangka memproduksi vape ganja setiap bulannya kurang lebih 2.000 vape di home industri Bali tersebut.
Rumah produksi narkotika itu telah beroperasi selama tiga tahun.
BACA JUGA:Marak Kasus Vape terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Industri Buka Suara
“2.000 di produksi dengan nilai per vape-nya dijual kepada masyarakat kurang lebih Rp5 juta. Jadi omsetnya kurang lebih Rp10 miliar per bulan selama 3 tahun beroperasi,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, kata Wisnu, pangsa pasar barang haram yang diproduksi itu akan dijual di wilayah Bali dengan konsumen warga negara asing.
“Mungkin karena dia WNA, pangsa khususnya adalah kepada sesama warga negara asing. Nanti kita akan kembangkan lebih lanjut,” tutur Wisnu.
BACA JUGA:Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate dibongkar Bareskrim, Diduga Ada Peran Lapas Napi Cipinang
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menambahkan para tersangka mengedarkan narkotika melalui komunitasnya di Bali.
Urusan transaksi atau pembayarannya, mereka sangat rapi. Yakni menggunakan cryptocurrency.
- 1
- 2
- »





