Polresta Banyumas Minta Korban Kasus Penipuan Pensiunan Segera Lapor

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Banyumas, VIVA – Polresta Banyumas mengimbau nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan pensiunan oleh mantan pegawai bank segera melapor untuk mendukung penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan di Banyumas, mengatakan, sebanyak 25 korban telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar.

Baca Juga :
Gaji ke-13 Cair! Pemerintah Sudah Salurkan Rp24 Triliun untuk 5,5 Juta ASN dan Pensiunan
Perkuat Strategi Beyond Mortgage, BTN Alihkan Portfolio Kredit SMBCI Hampir 20 Triliun

"Korban yang sudah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar," kata Ardi, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut seiring bertambahnya laporan dari para korban.

Polresta Banyumas mengajak nasabah lain yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian.

Ardi mengatakan penyidikan akan dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.

Sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan salah satu mantan pegawai bank pelat merah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polisi memperkirakan total kerugian korban dalam perkara itu mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.

Penyidik juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka, termasuk usaha kuliner dan penyelenggara pernikahan di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset serta aliran dana yang diduga terkait dengan tersangka.

Menurut Petrus, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap rekening tersangka, melainkan juga rekening anggota keluarga dan pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :
Blak-blakan Soal Alasan Perampokan Sadis Tewaskan Pensiunan JICT Ermanto Usman, Polisi Sebut Motifnya Ekonomi
Pengakuan Tak Terduga Perampok yang Bunuh Pensiunan Pegawai JICT
Polisi Pastikan Pensiunan JICT Dibunuh Perampok Bukan Karena Kritik Korupsi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saat Kekesalan Trump Memuncak: Semua Yahudi Muak dengan Netanyahu
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diadili Hari Ini
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Setop Rencana Ekspor Batu Bara untuk Atasi Pemadaman Listrik
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Pimpin Penyucian Panji Rastra Sewakottama
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Sorot Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung, KDM: Jadi Jangan Sampai Orang Bermukim di Suatu Tempat Bukan Suami Istri Dibiarkan
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.