Diperiksa KPK Selama 10 Jam, Eks Sekjen MPR Irit Bicara Terkait Kasus Gratifikasi

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, pada Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ma’ruf diperiksa penyidik KPK selama hampir 10 jam yaitu mulai dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 19.56 WIB.

“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas,” kata Ma’ruf saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: Periksa 6 Biro Jasa di Bali, KPK Temukan Ada Setoran Izin Tinggal WNA hingga Rp 2,5 Juta

Saat ditanya soal gratifikasi senilai Rp 17 miliar yang diterimanya, Ma’ruf mengatakan, pertanyaan penyidik belum sampai ke materi tersebut.

“Enggak, enggak sampai kaya gitu tadi. maksudnya enggak sampai pertanyaan kayak gitu,” ujarnya.

Terakhir, Ma’ruf berjanji akan mematuhi seluruh proses hukum dan menunggu pemanggilan KPK berikutnya.

“Saya nanti nunggu ngikutin saja, pokoknya kita patuh saja,” ucap dia.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Setoran dari Kantor Imigrasi Denpasar ke Silmy Karim

Sebelumnya, KPK memeriksa Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Budi mengatakan, saat ini, Ma'ruf Cahyono masih diperiksa penyidik.

“Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih, sekitar pukul 09.30 WIB,” ujarnya.

Jadi tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma'ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Saat Geledah Kantor BPK Sumsel

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

Asep mengatakan, kasus ini berhubungan dengan pengiriman logistik MPR, termasuk buku dan cetakan lainnya ke berbagai daerah.

"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya," kata Asep, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025).

Baca juga: KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Saat Geledah Kantor BPK Sumsel

Asep menambahkan bahwa dalam proses pengiriman logistik tersebut, MPR melakukan pengadaan jasa ekspedisi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, dalam proses tersebut ditemukan adanya gratifikasi yang diberikan agar salah satu pihak penyedia jasa pengiriman terpilih sebagai pemenang.

“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya," ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri PANRB Tekankan Peran ASN dalam Menyampaikan Informasi Akurat demi Bangun Kepercayaan Publik
• 17 jam lalupantau.com
thumb
"Isi Rp 50.000 Sekarang Sedikit Banget" Keluh Pengendara Setelah Harga Pertama Naik
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs 40 Hari Lagi di Kasus Korupsi MBG
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Pembacokan di Kulon Progo: Daun Telinga Korban Hampir Putus
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
32 Orang Tewas Akibat Gempa Venezuela, 700 Luka-luka
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.