Yogyakarta, VIVA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjuk Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur guna menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Yogyakarta, Kamis, mengatakan penunjukan Plh adalah prosedur administratif yang wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan, serta mekanisme standar apabila pimpinan lembaga berhalangan menjalankan tugas dengan alasan tertentu.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover wakilnya. Ini prosedural dan normal dalam birokrasi pemerintahan," katanya.
Menurut dia penunjukan pelaksana harian kepala daerah tersebut dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur tidak berada di tempat.
"Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan," katanya.
Sekda DIY mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan mengenai penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026, dan memastikan tidak ada krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.
"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurut dia, untuk meluruskan spekulasi terkait suksesi kepemimpinan, bahwa alasan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berhalangan untuk sementara adalah murni untuk keperluan medis.
"Jadi agenda utama Bapak Gubernur DIY saat ini adalah untuk medical check-up saja," katanya.
Pemerintah DIY berharap pernyataan ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat luas, sehingga situasi di Yogyakarta tetap kondusif dan aktivitas pemerintahan berjalan seperti sedia kala.
"Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk pelaksana harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," katanya. (Ant)





