Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Hery seusai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

"Tadi setelah kami konsultasi dengan prinsipal, dengan terdakwa, bahwasanya terhadap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun eksepsi," kata salah satu penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga :
Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di Korupsi Nikel: John Lennon hingga Komandante

Untuk itu, sidang selanjutnya akan langsung ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari kubu jaksa. "Untuk bisa langsung masuk kepada proses persidangan," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Pelatih Tim Sepak Bola Tetap Memakai Setelan Jas di Tengah Cuaca Ekstrem Piala Dunia 2026?
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Segera Diadili
• 8 jam laludetik.com
thumb
Sidang Perdana, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Mengaku Idap Stroke Mata
• 4 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkab Tinjau Jembatan Antardesa Ambruk di Sumur Pandeglang
• 18 jam laludetik.com
thumb
Hasil Skotlandia vs Brasil: Vinicius Junior Menggila, Selecao Sikat Tartan Army dan Kunci Juara Grup C
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.