jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mengecam penyerangan dan pembacokan terhadap dua anggota Satlantas Polresta Jambi pada Senin lalu.
Penyerangan tersebut dilakukan saat dua polisi tersebut sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di kawasan Pasar Angso Duo.
BACA JUGA: 2 Pelaku Penembakan dan Pembacokan di Inhu Ditangkap, Polisi Buru 4 Tersangka Lain
Menurut Falah, itu merupakan tindakan yang berpotensi mengancam tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Falah itu, aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas negara harus mendapatkan perlindungan hukum penuh.
BACA JUGA: 2 Polisi di Jambi Diserang Pria Bersenjata Samurai, Begini Kronologinya
Serangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajibannya bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan bentuk perlawanan terhadap kewibawaan negara dan sistem penegakan hukum.
“Peristiwa ini merupakan penyerangan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas secara sah. Jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka dapat memicu runtuhnya supremasi hukum dan menurunkan wibawa negara di hadapan masyarakat,” tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).
BACA JUGA: Bawa 58 Kg Sabu, Dua Terdakwa di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dia menilai para pelaku harus diproses secara tegas menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku sejak Januari 2026.
Berdasarkan Pasal 348 KUHP, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Gus Falah menjelaskan bahwa apabila penyerangan dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban mengalami luka, maka para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 349 dan Pasal 350 KUHP.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta mengusut kasus tersebut secara tuntas, termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik penyerangan.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kriminal yang menyerang aparat yang sedang menjalankan tugas. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melawan petugas dengan kekerasan,” ujar Gus Falah.
Sebagaimana diketahui, dua anggota Satlantas Polresta Jambi menjadi korban pembacokan saat bertugas mengatur lalu lintas di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan mendapat kecaman dari berbagai kalangan karena dinilai sebagai serangan langsung terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




