Danantara Sumberdaya Indonesia Dituntut Transparan Demi Jaga Daya Saing Ekspor

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, AMBON - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai berpeluang menutup celah praktik under invoicing ekspor komoditas yang selama ini menggerus penerimaan negara. Namun, keberhasilannya bergantung pada transparansi dan tata kelola yang kuat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, legitimasi DSI sebagai BUMN ekspor cukup kuat sepanjang pemerintah memberikan dasar hukum dan penugasan yang jelas. Menurutnya, perusahaan tersebut harus berfungsi sebagai operator bisnis dan tidak mengambil peran regulator baru.

Dia menilai kehadiran DSI dapat menjadi instrumen negara untuk meningkatkan nilai tambah ekspor sekaligus memperbaiki tata niaga komoditas nasional. Salah satu tantangan yang berpotensi diatasi ialah praktik under invoicing yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.

Bisman menjelaskan integrasi data perdagangan dan transparansi transaksi berpotensi mempersempit ruang manipulasi volume maupun harga komoditas ekspor. Implementasi sistem pelacakan transaksi yang terintegrasi juga dinilai akan memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan.

"Asal ini mekanismenya bagus, transparan dan tidak menambah beban birokrasi, maka tidak akan berdampak buruk terhadap investasi," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).

Menurut Bisman, keberhasilan skema tersebut sangat bergantung pada konsistensi transparansi dan penegakan hukum. Dengan dukungan tata kelola yang baik, DSI dapat menjadi instrumen pengawasan yang efektif tanpa mengurangi daya saing industri ekspor nasional.

Baca Juga

  • Perintah Prabowo ke Himbara: Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu & DHE
  • Kemendag Ungkap Penyebab Aturan Ekspor Satu Pintu Batu Bara dan Kelapa Sawit Berbeda
  • Kadin Khawatir Ekspor Satu Pintu Danantara Ganggu Kontrak Baru Buyer Global

Pemerintah saat ini menetapkan masa transisi implementasi DSI dari Juni hingga Desember 2026. Pada periode tersebut, eksportir hanya diwajibkan melakukan pelaporan ekspor sebelum mekanisme penuh diterapkan.

Bisman menilai pendekatan tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjalankan kebijakan baru. Menurutnya, masa transisi akan memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan proses bisnis dan meminimalkan potensi gangguan terhadap kontrak perdagangan yang telah berjalan.

Di sisi lain, dia juga meminta agar masukan dari pelaku usaha perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan operasional agar kebijakan yang lahir sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Suara dan aspirasi pelaku usaha harus benar-benar didengar, agar kualitas kebijakan mempertimbangkan kondisi lapangan. Walaupun keputusan akhir tetap harus yang terbaik untuk kepentingan nasional," ujarnya.

Bisman mengingatkan bahwa DSI akan berhadapan langsung dengan persaingan pasar global yang sangat kompetitif. Karena itu, perusahaan harus segera membangun kredibilitas, tata kelola yang kuat, serta jaringan pasar internasional yang luas.

Menurutnya, pembeli global menuntut kepastian pasokan, kualitas komoditas yang konsisten, kepatuhan kontrak, dan dukungan pembiayaan yang memadai. DSI juga harus mampu membangun reputasi melalui integritas operasional dan profesionalisme.

"DSI perlu fokus meningkatkan transparansi dan nilai tambah ekspor nasional. Tata kelola yang profesional dan fair harus menjadi prioritas agar mendapat kepercayaan pasar global. Tata kelola harus bersih dan hindari rente," kata Bisman.

Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan masa transisi selama 6 bulan untuk berdiskusi dengan pelaku usaha dan pemerintah sebelum implementasi penuh dilakukan.

Menurut Dony, salah satu isu yang akan dibahas ialah penentuan patokan harga komoditas yang akan digunakan dalam mekanisme ekspor melalui DSI.

“Dalam tahapan transisi selama 6 bulan, akan banyak diskusi yang dilakukan termasuk penentuan patokan harga bersama pemerintah dan pelaku usaha,” katanya.

Dia menegaskan proses tersebut dilakukan agar kebijakan baru tidak menimbulkan kerugian bagi eksportir. Dengan demikian, DSI diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara sekaligus menjaga kepentingan pelaku usaha.

Pemerintah akan melakukan evaluasi pada 3 bulan pertama masa transisi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan implementasi sebelum mekanisme ekspor melalui DSI diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hery Susanto Membantah Dakwaan Suap Rp4,85 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Elite NU dan Politik Praktis: Negosiasi Kepentingan dalam Ruang Demokrasi
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Gempa Besar Beruntun di Venezuela, 32 Orang Meninggal dan 700 Terluka
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Terhambat Transisi dan Biaya Urugan, Pembangunan Kopdes Merah Putih di Bogor Masih 70%
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Menhub sebut Stasiun KRL JIS perkuat integrasi transportasi publik
• 14 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.