Kudus (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 7.500 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di tanah air sudah mengantongi sertifikat halal, kata Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin.
"Sejak awal ditunjuk, yang pertama kali kami datangi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kami menyatakan siap memfasilitasi agar SPPG itu bisa mengurus sertifikat halal," ujarnya saat menghadiri serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikat halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis.
Hanya saja, kata dia, sampai saat ini yang tercatat sudah mengantongi sertifikat halal baru 7.500 SPPG.
Ia mengakui belum mengetahui tingkat persentasenya karena belum mendapatkan data total SPPG di tanah air, karena terus berkembang.
Untuk mendorong mereka mengurus sertifikat halal, kata dia, BPJPH selalu berkoordinasi dengan BGN, terutama dengan koordinator SPPG-nya secara langsung.
"Koordinator-koordinatornya itu kami undang melalui zoom meeting. Bahkan setiap daerah kami adakan zoom meeting dengan para pengelola SPPG," ujarnya.
Pertemuan secara daring tersebut, kata dia, bertujuan agar mereka mendapatkan penjelasan langsung dari BPJPH tentang pengurusan sertifikat halal.
Ia mengkhawatirkan SPPG itu mendapatkan informasi sertifikat halal dari sumber yang lain yang belum kredibel, sehingga berpotensi terjadi missinformasi, sehingga kesannya mengurus sertifikat halal susah, mahal dan lain sebagainya.
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi halal SPPG jamin kualitas sajian MBG
Baca juga: BPJPH: Sistem Jaminan Produk Halal aspek penting bagi operasional SPPG
Untuk SPPG dalam pengurusan sertifikat halalnya, kata dia, memang berbeda dengan UMKM, karena masuknya reguler sehingga harus dilakukan pemeriksaan lapangan.
"Sehingga memerlukan waktu. Kalau untuk pengurusan sertifikat halal secara reguler untuk kategori pelaku usaha menengah besar membutuhkan waktu maksimal 25 hari. Namun, realisasinya bisa lebih cepat karena ada yang hanya 10 hari selesai," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata dia, masih banyaknya SPPG yang belum mengurus sertifikat halal, karena masih terlalu sibuk dengan pencapaian target, sehingga prioritas mereka kuantitas.
"Sementara tahun ini mulai kualitas, sehingga mereka harus mulai memikirkan tentang selain sertifikat halal, juga sertifikat higienitas, kesehatan dan sebagainya karena itu yang harus dipersyaratkan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengurusan sertifikat halal merupakan kewajiban, karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan bukan Oktober 2026 merupakan batas akhir pengurusannya.
Sementara itu, jumlah SPPG di Indonesia per Juni 2026 sesuai data dari beberapa sumber disebutkan mencapai 29.991 SPPG yang tersebar di 38 provinsi.
Baca juga: BPJPH komitmen percepat layanan sertifikasi halal bagi SPPG
Baca juga: BPJPH siapkan instrumen kebijakan sertifikasi halal untuk dapur MBG
Baca juga: BPJPH catat sebanyak 2.340 SPPG sudah bersertifikat halal
"Sejak awal ditunjuk, yang pertama kali kami datangi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kami menyatakan siap memfasilitasi agar SPPG itu bisa mengurus sertifikat halal," ujarnya saat menghadiri serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikat halal di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis.
Hanya saja, kata dia, sampai saat ini yang tercatat sudah mengantongi sertifikat halal baru 7.500 SPPG.
Ia mengakui belum mengetahui tingkat persentasenya karena belum mendapatkan data total SPPG di tanah air, karena terus berkembang.
Untuk mendorong mereka mengurus sertifikat halal, kata dia, BPJPH selalu berkoordinasi dengan BGN, terutama dengan koordinator SPPG-nya secara langsung.
"Koordinator-koordinatornya itu kami undang melalui zoom meeting. Bahkan setiap daerah kami adakan zoom meeting dengan para pengelola SPPG," ujarnya.
Pertemuan secara daring tersebut, kata dia, bertujuan agar mereka mendapatkan penjelasan langsung dari BPJPH tentang pengurusan sertifikat halal.
Ia mengkhawatirkan SPPG itu mendapatkan informasi sertifikat halal dari sumber yang lain yang belum kredibel, sehingga berpotensi terjadi missinformasi, sehingga kesannya mengurus sertifikat halal susah, mahal dan lain sebagainya.
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi halal SPPG jamin kualitas sajian MBG
Baca juga: BPJPH: Sistem Jaminan Produk Halal aspek penting bagi operasional SPPG
Untuk SPPG dalam pengurusan sertifikat halalnya, kata dia, memang berbeda dengan UMKM, karena masuknya reguler sehingga harus dilakukan pemeriksaan lapangan.
"Sehingga memerlukan waktu. Kalau untuk pengurusan sertifikat halal secara reguler untuk kategori pelaku usaha menengah besar membutuhkan waktu maksimal 25 hari. Namun, realisasinya bisa lebih cepat karena ada yang hanya 10 hari selesai," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata dia, masih banyaknya SPPG yang belum mengurus sertifikat halal, karena masih terlalu sibuk dengan pencapaian target, sehingga prioritas mereka kuantitas.
"Sementara tahun ini mulai kualitas, sehingga mereka harus mulai memikirkan tentang selain sertifikat halal, juga sertifikat higienitas, kesehatan dan sebagainya karena itu yang harus dipersyaratkan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengurusan sertifikat halal merupakan kewajiban, karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan bukan Oktober 2026 merupakan batas akhir pengurusannya.
Sementara itu, jumlah SPPG di Indonesia per Juni 2026 sesuai data dari beberapa sumber disebutkan mencapai 29.991 SPPG yang tersebar di 38 provinsi.
Baca juga: BPJPH komitmen percepat layanan sertifikasi halal bagi SPPG
Baca juga: BPJPH siapkan instrumen kebijakan sertifikasi halal untuk dapur MBG
Baca juga: BPJPH catat sebanyak 2.340 SPPG sudah bersertifikat halal





