JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang diduga menjadi barang bukti terkait perubahan opini hasil audit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dalam penggeledahan di Kantor BPK Sumatera Selatan pada Selasa (23/6/2026). Menurut KPK, dokumen tersebut berisi perubahan penilaian dari Wajar dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, KPK juga menemukan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan upaya perubahan kembali opini tersebut setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Edison, sebagaimana diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
KPK juga mengungkap adanya indikasi dugaan intervensi dari BPK Pusat dalam proses perubahan hasil penilaian tersebut. Seluruh temuan ini masih akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Serta (ditemukan) petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," lanjut Budi.
Dalam perkara ini, Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, Adi Triyadi selaku keponakan bupati, dan Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.
Beberapa hari kemudian, KPK mengembangkan penyidikan dan menemukan dugaan suap baru yang berkaitan dengan pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Dalam pengembangan kasus tersebut, Edison dan Cory kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Augusz Dewanggara (Angga) dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN/Pengendali Teknis, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
(Rahman Asmardika)




