Jakarta: Tahukah Anda definisi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR di Indonesia kini mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintah menaikkan batas penghasilan kelompok MBR, sehingga masyarakat dengan pendapatan di bawah 8 juta rupiah per bulan kini masih dikategorikan sebagai berpenghasilan rendah.
Perubahan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan percepatan program pembangunan 3 juta rumah yang mana kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP nomor 5 tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.
Lalu bagaimana peraturannya? Kita simak paparan berikut. Zons ini dibagi jadi beberapa zonasi. Yang pertama perlu diketahui jika Tito Karnavian menjelaskan kalau perubahan dari kriteria dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan juga standar hidup masyarakat yang berbeda-beda di setiap daerah.
Melalui perluasan zona ini, batas maksimal pendapatan bulanan masyarakat yang masuk kategori MBR dinaikkan agar jangkauan penerima insentif lebih luas. Tadinya cuma dua zona, sekarang menjadi empat zona dan nilai perolehan pendapatan dari penerima dari MBR juga berubah.
Baca Juga :
Mendagri dan Menteri PKP Teken SKB untuk Percepat Program 3 Juta RumahZona satu ini meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan juga Nusa Tenggara Timur yang menetapkan batas penghasilan. Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah, dan satu peserta tapera Rp10 juta.
Jika gaji Anda lebih kecil dari angka-angka ini, maka Anda termasuk dalam kategori MBR. Ini zona yang pertama tadi kan perluasannya dari dua zona menjadi empat zona, kita lihat masih ada tiga zona lainnya.
Zona 2
Untuk zona dua mencakup Kalimantan, kemudian Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara, ini memiliki batas penghasilan yang ditetapkan Rp9 juta bagi lajang, dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah ataupun peserta Tapera. Kalau memang gaji Anda di bawah Rp9 juta dan juga Rp11 juta untuk yang sudah kawin dan juga peserta Tapera, artinya Anda lagi-lagi masuk dalam kategori MBR.
Baca Juga :
Pemerintah Percepat Program Pembangunan dan Renovasi 3 Juta RumahZona yang ketiga ini meliputi wilayah Papua yang menetapkan batas penghasilannya Rp10,5 juta untuk lajang, dan yang untuk sudah kawin atau menikah Rp12 juta dan juga peserta Tapera Rp12 juta.
Baca Juga :
Realisasi Program 3 Juta Rumah Sudah 324.213 Unit, Ini RinciannyaSelanjutnya untuk wilayah Jabodetabek, masyarakat lajang dengan penghasilan hingga Rp12 juta masih memiliki hak untuk membeli rumah subsidi, sementara bagi yang sudah menikah ataupun peserta Tapera, batas penghasilannya menjadi Rp14 juta per bulannya. Jadi ini untuk pengembangannya dari dua zonasi menjadi empat zonasi, yang mana ini menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Apa yang menjadi alasan pemerintah mengembangkan? Karena pemerintah menilai kalau penyesuaian kriteria diperlukan supaya program perumahan tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kita melihat ada kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan juga inflasi yang membuat definisi MBR yang lama, ini sudah tidak lagi mencerminkan kemampuan real masyarakat dalam membeli rumah. Maka dari itu adalah empat zonasi yang dikembangkan dan sudah ada kriteria-kriteria yang dimasukkan dalam kategori MBR.




