Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui mekanisme insentif perpajakan untuk rumah susun (rusun) subsidi berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Pada rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Rabu (24/6/2026), Purbaya menyebut, APBN akan mendukung instrumen pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak yang terjangkau.
Hal ini, terang Purbaya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat di kawasan perkotaan termasuk dalam bentuk rusun subsidi.
"Penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan," terang Purbaya, dikutip dari siaran pers, Kamis (25/6/2026).
Purbaya lalu menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor perbankan, pengembang, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo, mekanisme PPN DTP ini pun disetujui oleh Komite Tapera di mana menkeu menjabat sebagai anggota (ex-officion). Insentif pajak ini diharapkan menjadi solusi transisi untuk mendukung implementasi pembiayaan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga
- Rusun Subsidi Meikarta Rampung Agustus 2028, 141.000 Unit Siap Huni
- Rusun Subsidi Tembus Rp14,5 Juta per Meter, Gapuraprima (GPRA) Usul Skema Lahan Pemprov
- Harga dan Skema Cicilan Baru Rusun Subsidi Terbit, Jakarta Termahal Rp652,5 Juta
Kebijakan ini, terang Purbaya, diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Selain membahas dukungan fiskal bagi rumah susun subsidi, rapat Tapera kemarin turut mengevaluasi kinerja dan program kerja BP Tapera 2026, termasuk berbagai inovasi dan rencana kerja yang disiapkan untuk memperluas akses pembiayaan perumahan.
Komite Tapera menekankan pentingnya penguatan tata kelola, inovasi program, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Purbaya lalu berpesan agar dukungan fiskal yang diberikan pemerintah harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.
"Pemanfaatan mekanisme PPN ditanggung pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi
sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal," ujarnya.
Selain itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa Komite juga telah menyetujui mekanisme KPR subsidi dengan tenor 40 tahun. Pihaknya juga menyetujui agar bunga KPR rumah tapal subsidi tetap 5% meski level suku bunga acuan atau BI Rate sudah menyentuh 5,75%.
"Ya, jadi kami konsisten bagaimana program andalan Presiden Prabowo rumah subsidi tetap bunganya 5%. Tadi tenornya bisa 40 tahun, kemudian juga yang kedua tadi adalah soal bunganya tetap 5%," ujar Maruarar pada kesempatan yang sama.
Dengan PPN DTP rumah susun subsidi, otoritas fiskal memperluas insentif pajak ditanggung pemerintah. Sebelumnya, PPN DTP ditujukan untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah melalui skema ini membebaskan PPN hingga Rp2 miliar. Selain itu, Purbaya menuturkan PPN DTP tersebut akan digulirkan untuk 40.000 unit per tahun. Artinya, hingga Desember 2027 nanti, pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN bagi pembelian 80.000 unit rumah komersial.
PPN DTP properti ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.90/2025 yang memperpanjang periode pemberian insentif sampai akhir 2026.





