REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, seluruh bangunan liar atau bangli yang berdiri di atas trotoar bakal ditertibkan secara bertahap. Pembongkaran ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
"Kami selesaikan dulu di Jalan Dipatiukur, Jalan Teuku Umar, hingga Jalan Hasanuddin. Karena pada prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen atau semi-permanen," kata Farhan saat meninjau pembongkaran Bangli, Rabu (24/6/2026). Pemkot Bandung bakal menyisir titik-titik bangunan liar lainnya yang melanggar aturan seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Farhan memastikan operasi serupa akan terus berlanjut hingga seluruh wilayah di Kota Bandung terbebas dari bangunan liar. "Akan atuh [penertiban di seluruh wilayah], pasti," ucap Farhan. .rec-desc {padding: 7px !important;} Farhan mengatakan proses penertiban diawali dengan surat peringatan yang dilayangkan kepada pemilik bangunan yang sudah mendirikan di atas area terlarang di Kota Bandung. Meski sempat ada riak penolakan, ia mengklaim warga Bandung tetap kooperatif jika diajak berdialog. "Penolakan pasti ada, tapi warga Bandung mah kalau diajak badami (berdiskusi) mah insya Allah tiasa [bisa] lah," tuturnya.