Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Sekjen Peradi Bersatu Heran: Ada Apa?

kompas.tv
15 jam lalu
Cover Berita
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan mengomentari Roy Suryo dan dokter Tifa yang tidak ditahan Kejaksaan, dalam program ROSI KompasTV, Kamis (25/6/2026). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan mengomentari keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Ia merasa keputusan tersebut berbahaya karena dapat menjadi preseden buruk dan kejanggalan dalam penegakan hukum.

"Tentunya seperti itu (berbahaya), kenapa? Itu adalah preseden buruk," kata Ade dalam program ROSI yang ditayangkan KompasTV, Kamis (25/6/2026).

Dia pun menyinggung pengalamannya selama menjadi advokat. Ia mengaku heran karena baru kali ini dirinya menghadapi kasus di mana tersangkanya ditangkap kepolisian, kemudian dilepaskan kejaksaan.

Baca Juga: Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Lebih Tepat Ditanyakan ke Kejaksaan

"Kenapa saya bilang preseden buruk? Selama saya menjadi advokat, kalau penangkapan polisi dilakukan, itu pasti di kejaksaan juga dilakukan penahanan. Dalam praktik, yang menjadi, kami menjadi aneh dan baru kali ini saya menghadapi kasus, di mana ditangkap di kepolisian, kemudian dilepaskan di tingkat kejaksaan," tegasnya.

"Tentunya tanda kutip ini, ada apa? Apakah karena tokoh-tokoh yang hadir di situ? Orang-orang yang saya anggap itu bekingan semua, karena enggak sembarang. Ini mantan pejabat, pejabat yang luar biasa di pucuk pimpinan, termasuk mantan Wakapolri, dan lain sebagainya."

Selain itu, ia menekankan, pelaporan yang dilakukan pihaknya juga dapat dipastikan didasarkan alat bukti. Dia menambahkan, adanya penetapan tersangka hingga penangkapan, membuktikan polisi telah meyakini ada tindak pidana dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa usai proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan pada Senin (22/6/2026).

Menurut penjelasan Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah, hal itu berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga Roy dan dokter Tifa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • dokter tifa
  • kejaksaan
  • sekjen peradi bersatu
  • kasus ijazah jokowi
  • ade darmawan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penerbangan Internasional dari Seokarno-Hatta dan Ngurah Rai Mulai Gunakan SAF 1% pada 2027
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Hasil Babak 1 Paraguay vs Australia: Skor Masih Imbang tanpa Gol
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Pembunuh Wanita di Kamar Hotel Sukabumi Pacar Korban, Diduga Gegara Utang
• 16 jam laludetik.com
thumb
LPS Minta Bank Transparan soal Bunga Penjaminan Simpanan
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Kapolri Rotasi Kapolres Jakbar hingga Bekasi Kota
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.