Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan meningkatkan transparansi informasi mengenai tingkat bunga penjaminan (TBP) kepada nasabah, termasuk melalui berbagai kanal digital.
Imbauan tersebut disampaikan setelah LPS menaikkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75%, sedangkan untuk simpanan rupiah di BPR menjadi 6,25%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum dipertahankan sebesar 2%. TBP tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026.
Menurut Anggito, keterbukaan informasi mengenai TBP penting agar nasabah memahami batas maksimum bunga simpanan yang dapat memenuhi salah satu syarat penjaminan LPS. Masyarakat pun diimbau tidak hanya mempertimbangkan besaran bunga ketika memilih produk simpanan.
“LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank,” ujar Anggito dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Dia menjelaskan, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
Baca Juga
- LPS Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Simpanan Rupiah hingga Kuartal III/2026
- LPS Kerek Bunga Penjaminan, Antisipasi Respons Kompetisi Dana Bank
- Breaking! LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah 25 Bps
Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Dengan demikian, bunga simpanan yang melampaui TBP tidak memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS. Sebab itu, transparansi informasi mengenai batas bunga penjaminan menjadi penting, terutama ketika bank menawarkan produk deposito atau simpanan berjangka dengan imbal hasil tertentu.
LPS meminta bank secara aktif menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari perlindungan nasabah agar masyarakat dapat mengambil keputusan penempatan dana secara lebih terinformasi.
Penyesuaian TBP dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing, kinerja intermediasi perbankan, kondisi likuiditas, serta tingkat persaingan antarbank.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.
Pada Mei 2026, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 13,47% secara tahunan, sementara penyaluran kredit tumbuh 11,51%. Pertumbuhan DPK rupiah tercatat sebesar 12,37%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing sebesar 8,91%.
LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masih jauh di atas mandat undang-undang. Jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.
Adapun, rekening nasabah BPR dan BPRS yang seluruh simpanannya dijamin mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.
LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala agar tetap selaras dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan, sekaligus menjaga efektivitas program penjaminan simpanan.





