Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan, Wamendagri Bima Arya Tekankan Hal Ini

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan harus dilakukan secara cermat melalui harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kehadiran regulasi baru benar-benar memperkuat pembangunan wilayah kepulauan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pertentangan norma hukum.

BACA JUGA: Pengamat Maritim: RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Pemerataan Ekonomi

"Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan naskah akademis yang disampaikan DPD RI untuk diharmonisasikan guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan sistem ketatanegaraan NKRI," kata Wamendagri Bima dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).

BACA JUGA: Kompak, 8 Gubernur Sepakat Meneruskan RUU Daerah Kepulauan

Bima menyampaikan pembahasan RUU tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang selama ini mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional.

Oleh karena itu, menurutnya, proses penyusunan naskah akademik perlu mempertimbangkan berbagai ketentuan yang telah lebih dahulu berlaku agar tercipta sinkronisasi kebijakan yang utuh dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Provinsi Kepulauan Sepakat Ingin RUU Daerah Kepulauan Disahkan pada 2023

Wamendagri Bima menjelaskan sejumlah regulasi yang menjadi perhatian dalam proses harmonisasi tersebut antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Di sisi lain, Bima juga menegaskan, pemerintah dapat memahami berbagai tantangan yang dihadapi daerah berciri kepulauan, terutama terkait konektivitas, pelayanan publik, hingga optimalisasi potensi ekonomi berbasis kelautan.

Karena itu, ia mengatakan, pemerintah selama ini terus memberikan dukungan melalui berbagai instrumen kebijakan dan pendanaan pembangunan.

"Kami sangat memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi di daerahnya dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Menurut Bima, penguatan regulasi bagi daerah kepulauan perlu diarahkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah dengan ciri geografis khusus tersebut.

Karena itu, proses pembahasan RUU diharapkan mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang selaras dengan kebutuhan daerah dan kepentingan nasional.

Lebih lanjut, Bima turut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPD RI dalam mengusulkan RUU Daerah Kepulauan.

Wamendagri Bima berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang membawa manfaat bagi pembangunan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri jajaran Pimpinan dan Anggota Pansus DPR RI RUU Daerah Kepulauan yang diketuai Mercy Chriesty Barends, Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam beserta para wakilnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta perwakilan pejabat tinggi dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga Kementerian Sekretariat Negara.(mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Daerah Kepulauan Perlu Didorong Demi Pembangunan di Gugusan Pulau


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gelang & Kalung Emas Milik Wanita ASN Tewas dalam Mobil Pelat Merah Hilang
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo Panggil Kapolri Listyo Sigit ke Istana, Ada Apa?
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Resmi! Tan Cheng Hoe Jadi Pelatih Interim Timnas Malaysia, Gantikan Peter Cklamovski
• 5 jam lalubola.com
thumb
Saham Perbankan Kompak Rebound, BSI (BRIS) Pimpin Penguatan 5 Persen
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Gagal Total di Piala Dunia 2026, Mengapa Qatar Tersingkir dari Fase Grup?
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.