Kejati DKI Beberkan Identitas dan Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya KemenPU periode 2023-2025. 

Yakni SKN dan MT selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya KemenPU.

BACA JUGA:Belajar Tanpa Biaya, Ruang Pintar Karangpawitan Jadi Tempat Favorit Anak-Anak

"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menjelaskan, peran tersangka SKN dan MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar rupiah.

BACA JUGA:Pengacara Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, SPDP Dikembalikan Kejati DKI

"Terhadap saudara SKN dan saudara MT disangka melanggar pasal 603 atau pasal 604 jis (ceklagi) (juncto) pasal 20 huruf C dan pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," tegasnya.

Dapot menegaskan, dalam penyidikan perkara ini, penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta.

Saat ini, lanjut Dapot, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. 

BACA JUGA:Kementerian PU Digeledah Kejati DKI, Seskab Teddy: Silakan!

"Saksi ahli keuangan negara dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Adapun saksi saat ini sudah 15 orang diperiksa dalam perkara ini.

"Kalau sejauh ini kira-kira kurang lebih 15, kurang lebih," ungkapnya.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan, dilakukan sejak hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2026 sampai 20 hari ke depan, di mana keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maarten Paes Gigit Jari, Ajax Dikabarkan Selangkah Lagi Datangkan Mantan Kiper Utama Barcelona
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Mentrans: Kawasan Transmigrasi Siap jadi Lumbung Pangan Nasional
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Venezuela Tetapkan Status Darurat Nasional usai Diguncang Gempa Kembar
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
YATS Colony Yogyakarta Jadi Panggung Fashion Berbasis Lukisan
• 23 jam laluherstory.co.id
thumb
25 Juni Hari Apa? Ini Momen yang Diperingati di Dunia
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.