Surabaya: Sidang lanjutan perkara kekerasan dan perusakan rumah milik nenek Elina (80) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus, menuntut terdakwa Samuel Kristanto dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samuel Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalani," kata JPU di PN Surabaya, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Samuel terbukti melakukan kekerasan dan perusakan rumah yang mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal.
Baca Juga :
Kejati Jatim Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Kasus Kekerasan Nenek ElinaJaksa juga menguraikan terdakwa disebut melibatkan tujuh orang lainnya untuk melakukan perusakan rumah milik korban. Hal itu, menurut jaksa, diperkuat oleh keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang terungkap di persidangan, sehingga semakin menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Atas perbuatannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Samuel. Permintaan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa terdakwa melanggar ketentuan pidana terkait perusakan bangunan milik orang lain yang disertai kekerasan.
Samuel Kristanto mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya. (Metro TV/ Rudianto Hasudungan)
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Robert Mantinia, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Pihaknya meyakini rumah yang menjadi objek perkara tersebut merupakan milik terdakwa, yang sebelumnya telah melalui proses jual beli dengan pihak korban.
"Kita menghormati tuntutan JPU. Kami akan mengajukan pembelaan yang diajukan hari Senin," ungkap Robert.
Menurut kuasa hukum, terdakwa memiliki hak atas bangunan tersebut. Termasuk untuk melakukan perubahan.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Yasin dan Sugeng, juga turut dituntut pidana penjara. Yasin dituntut 15 bulan penjara, sedangkan Sugeng dituntut 18 bulan penjara.




