Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan terdapat sejumlah manfaat strategis yang dapat diperoleh industri jika konsep tersebut diterapkan secara optimal di Indonesia.
Baca juga: Konsep Universal Banking Bisa Ubah Lanskap Keuangan Digital Indonesia
Salah satu manfaat utama adalah peningkatan efisiensi operasional. Menurut Dian, integrasi berbagai layanan keuangan dalam satu institusi memungkinkan bank mengoptimalkan penggunaan infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia sehingga biaya operasional dapat ditekan.
Selain efisiensi, model universal banking juga dinilai mampu memperkuat daya saing bisnis perbankan. Bank dapat memperoleh sumber pendapatan yang lebih beragam dari berbagai lini usaha, seperti perbankan komersial, investment banking, hingga wealth management. Diversifikasi ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan bisnis di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.
Keuntungan berikutnya adalah meningkatnya peluang cross-selling produk dan layanan keuangan kepada nasabah. Dengan portofolio layanan yang lebih lengkap, bank dapat menawarkan berbagai solusi finansial dalam satu ekosistem, baik kepada nasabah individu maupun korporasi. Strategi ini berpotensi meningkatkan loyalitas dan keterikatan nasabah terhadap bank.
OJK juga melihat bahwa integrasi berbagai unit bisnis dalam satu institusi dapat mempercepat lahirnya inovasi produk dan layanan keuangan. Kolaborasi yang lebih erat antarsegmen bisnis memungkinkan bank merespons kebutuhan pasar dengan lebih cepat dan menghadirkan solusi yang lebih relevan bagi nasabah.
Tak hanya berdampak pada industri, penerapan universal banking juga diyakini dapat memperluas inklusi keuangan nasional. Masyarakat akan memiliki akses yang lebih mudah terhadap berbagai produk dan layanan keuangan formal melalui satu lembaga yang menawarkan solusi yang lebih komprehensif.
Dian menjelaskan bahwa konsep universal banking bukanlah hal baru di dunia. Model ini telah lama diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan yang matang, seperti Jerman, Inggris, dan Singapura. Di kawasan Asia Tenggara, Malaysia, Thailand, dan Filipina juga telah mengadopsi pendekatan serupa sebagai bagian dari strategi pengembangan sektor keuangan mereka.
Terkait revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan, OJK menyatakan mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi sektor keuangan nasional.
Menurut Dian, OJK turut berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi melalui koordinasi dan pemberian masukan kepada pemerintah. Setelah aturan tersebut resmi berlaku, OJK akan menyiapkan berbagai ketentuan turunan yang diperlukan untuk mendukung implementasinya.
"OJK akan terus mendorong berbagai kebijakan yang mendukung penguatan sektor perbankan dan pendalaman pasar keuangan nasional, termasuk melalui konsolidasi industri perbankan dan penerapan konsep universal banking," ujar Dian.
Ke depan, OJK memandang universal banking dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan industri perbankan yang lebih efisien, inovatif, dan mampu bersaing di tingkat regional maupun global.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)





