JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membantah adanya campur tangan Presiden Prabowo Subianto dalam proses penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa.
Menurut Ahmad, keputusan tersebut murni lahir dari mekanisme hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum, keluarga, serta para penjamin.
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diajukan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan kuasa hukum, keluarga, serta sejumlah tokoh yang memberikan jaminan.
Terkait ucapan terima kasih dr. Tifa kepada Presiden Prabowo, Ahmad menilai hal tersebut merupakan hak pribadi yang tidak bisa dihubungkan langsung dengan proses hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga membandingkan situasi penegakan hukum saat ini dengan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ia menilai, pada periode sebelumnya, perkara yang menurutnya mengandung unsur kriminalisasi lebih sering berujung pada penangkapan dan penahanan.
Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengingatkan bahwa penahanan maupun penangguhan penahanan merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ
#jokowi #ijazah #roysuryo
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah
- roy suryo
- dr tifa
- rosi





