Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Minta Maaf Bila Ada Kesalahan

metrotvnews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mantan Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat. Hery terlibat kasus tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

"Saya ucapkan sekali lagi mohon maaf bila ada kesalahan yang diperbuat," ucap Hery, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
 

Baca Juga :

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,85 Miliar
Hery mengatakan Ombudsman bertugas melayani pengaduan masyarakat dan semangatnya selalu ia gelorakan. Oleh karena itu, pengaduan masyarakat harus dilayani oleh ORI.

"Saya mohon doanya juga bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan," kata Hery.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar. Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
 
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Salah Suntik Vaksin, Balita di Bekasi Radang Otak hingga Dirawat di PICU
• 19 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Tinjau Inovasi Pertanian di PENAS XVII Gorontalo, Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
• 23 jam lalucumicumi.com
thumb
Limp Bizkit Gelar Konser Perdana di Malaysia 9 Desember 2026
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Cak Imin Sebut Prabowo Sedang Buka Jalan Baru Pembangunan Ekonomi Rakyat
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Vietnam Punya Senjata Baru di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Wajib Waspada!
• 4 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.