jpnn.com, JAMBI - Aparat dan penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan prinsip due process of law.
"Selalu dipastikan semuanya harus jalankan due process of law," kata Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan selaku pembicara kunci dalam seminar nasional yang dihelat secara hybrid.
BACA JUGA: Amnesty Desak TNI Serahkan Bukti Kasus Andrie ke Peradilan Umum
Dalam seminar bertajuk "Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat Dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional" gelaran DPC Peradi Jambi dan Universitas Negeri Jambi (Unija) itu, Otto menegaskan semua proses penegakan hukum wajib mematuhi prinsip due process of law.
"Semua pelaksanaan hukum itu harus mengikuti kaidah-kaidah hukum dan keadilan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan merugikan para pencari keadilan," ujarnya.
BACA JUGA: PBH Peradi Manado & Unsrat Bedah Implementasi KUHP Hingga Harmonisasi KUHAP
Otto menjelaskan ini sesuai dengan paradigma diberlakukannya KUHP Nasional yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Prof Otto yang juga Ketua Umum (Ketum) Peradi menegaskan perlunya peran semua pihak, termasuk akademisi dan advokat untuk menyosialisasikan KUHP kepada semua kalangan masyarakat.
BACA JUGA: Jadi Pejabat Publik, Wamenko Otto Harusnya Lepas Pengelolaan Lapangan Golf Senayan
Pasalnya, setelah diberlakukan, semua masyarakat atau setiap individu sudah dianggap mengerti KUHP sehingga ketika melanggar tidak bisa berkilah dengan mengatakan, tidak tahu ada satu aturan yang mengatur itu.
"Tidak bisa bilang, 'Oh saya tidak tahu itu melanggar karena saya tidak pernah diberitahu atau tidak pernah membaca'. Enggak bisa, kita tetap dianggap mengetahui hukum itu," kata dia.
Adapun Waketum dan Ketua Bidang PKPA Sertifikasi, dan Kerja Sama DPN Peradi Prof Firmanto Laksana Pangaribuan selaku pembicara pertama menyampaikan setidaknya ada lima peran strategis advokat pascaberlakunya KUHP Nasional.
"Penegak hukum yang sah dan punya legalitas serta impunitas, penjaga proses hukum yang adil, counterbalance power, negosiator dan fasilitator, dan probono," katanya.
Pembicara selanjutnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Bambang Gunawan mengungkapkan keberhasilan jaksa dan advokat pascapemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan lagi jaksa berhasil membuktikan atau advokat bisa membebaskan terdakwa.
"Keduanya (jaksa dan advokat) bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Ukuran keberhasilan oleh pengacara atau jaksa, sebenarnya adalah keadilan yang benar secara materil dan sah secara prosedural," ucapnya.
Rektor Unija Prof Helmi danKetua DPC Peradi Jambi Muhammad Syahlan meminta Wamenko Otto menyampaikan undangan kepada Presiden Prabowo untuk meresmikan Gedung Pendidikan Khusus Advokat di Unija. Gedung ini untuk mempersiapkan dan mencetak para lulusan FH Unija menjadi calon advokat andal.
Sementara Wagub Jambi Abdullah Sani menyebut pihaknya mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Otto Digugat Lagi, Kali Ini di PN Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




