Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, perlu menjelaskan target yang ingin dicapai setelah Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan Jember diberlakukan.
Target yang perlu dijelaskan ke publik itu meliputi cakupan layanan, peningkatan kualitas dan kontinuitas distribusi air, validasi dan penataan data pelanggan, peningkatan kinerja keuangan perusahaan, maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Alfan Yusfi memahami, bahwa perubahan regulasi ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Namun kami menegaskan, bahwa ukuran keberhasilan Perumdam bukan terletak pada perubahan struktur kelembagaan semata, melainkan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Alfan, sebagaimana pandangan umum resmi Fraksi PDI Perjuangan terhadap pengajuan enam rancangan perda oleh pemerintah, ditulis Kamis (25/6/2026).
Alfan berharap perubahan perda ini benar-benar menjadi momentum peningkatan akses masyarakat terhadap layanan air minum yang layak dan terjangkau. “Ini juga momentum untuk memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Kabupaten Jember,” kata Alfan.
Fraksi PKS mendukung pembentukan regulasi baru Perumdam Tirta Pandalungan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional. “Namun demikian, orientasi utama pembentukan perda ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Ahmad Rusdan, juru bicara PKS.
Fraksi PKS meminta agar pembahasan raperda itu memberikan perhatian terhadap peningkatan cakupan pelayanan air bersih, penurunan tingkat kehilangan air (non revenue Water), peningkatan kualitas air, efisiensi operasional, pelayanan pelanggan yang lebih cepat, serta tata kelola perusahaan yang profesional dan transparan.
“Selain itu, kemampuan masyarakat dalam membayar tarif air juga harus menjadi pertimbangan utama, sehingga pelayanan publik tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial,” kata Rusdan.
Alfian Andri Wijaya, juru bicara Fraksi Gerindra, mengingarkan bahwa air minum adalah hak dasar warga negara. “Perubahan perda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja, efisiensi operasional, dan profesionalisme pengelolaan,” katanya.
Gerindra meminta kepada Perumdam Tirta Pandalungan agar peningkatan tarif atau penyesuaian model bisnis tetap memastikan adanya subsidi silang atau mekanisme keberpihakan kepada masyarakat miskin. “Jangan sampai peningkatan profitabilitas perusahaan membebani rakyat kecil,” kata Alfian.
Sementara itu, Kristian Andi Kurniawan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat menilai bahwa pengajuan raperda itu merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah, meningkatkan efisiensi operasional, serta memastikan pelayanan air minum yang lebih berkualitas bagi masyarakat Jember.
“Kami mendukung penataan organ dan kepegawaian sesuai dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Tata kelola yang profesional dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat kontribusi Perumdam terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Andi.
Andi menekankan perlunya strategi efisiensi operasional, termasuk pemanfaatan teknologi modern dalam manajemen distribusi air. “Hal ini akan mengurangi kebocoran, menekan biaya produksi, dan meningkatkan kualitas layanan,” katanya.
Pelayanan air minum juga harus merata dan terjangkau, terutama bagi masyarakat di wilayah perdesaan dan daerah rawan air. Perumdam harus memastikan akses air minum sebagai hak dasar masyarakat.
“Dalam hal penguatan sumber daya manusia, kami mendukung penataan kepegawaian berbasis kompetensi dan profesionalisme. Kami menekankan perlunya pelatihan berkelanjutan bagi pegawai agar mampu menghadapi tantangan teknologi dan kebutuhan pelayanan modern,” kata Andi.
Fraksi Nasdem menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan Perumdam. “Audit berkala dan laporan terbuka kepada publik harus menjadi bagian dari implementasi perda ini,” kata Andi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui Sunarsi Khoris berharap regulasi tersebut menjadi momentum transformasi bagi Perumda Air Minum.
Ini momentum untuk mendorong penguatan tata kelola perusahaan yang profesional, peningkatan kapasitas manajemen dan pelayanan, perluasan cakupan layanan hingga ke pelosok-pelosok daerah, serta peningkatan kualitas air dan kontinuitas pasokan.
“Jangan sampai masih ada masyarakat kita yang kesulitan mendapatkan air bersih karena keterbatasan akses atau buruknya pengelolaan. Ini adalah tugas bersama yang harus kita tuntaskan,” kata Sunarsi.
Intan Permatasari, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menekankan bahwa orientasi utama Perumdam bukan semata-mata keuntungan perusahaan, melainkan pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap akses air bersih yang layak.
“Oleh karena itu kamu berpandangan bahwa pembaruan regulasi ini harus mampu mendorong peningkatan profesionalisme tata kelola perusahaan, efisiensi operasional, perluasan cakupan layanan serta peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat,” kata Intan.
Penjelasan Bupati Muhammad Fawait
Bupati Muhammad Fawait sependapat dan mengapresiasi saran masukan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Jember, terutama dalam penguatan tata kelola, efisiensi operasional, peningkatan pelayanan publik, penguatan sumber daya manusia, serta transparasi dan akuntabilitas.
Penguatan tata kelola didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 untuk menata organ dan kepegawaian. “Kami berkomitmen Perumdam dikelola profesional dan akuntabel yang mampu meningkatkan kepercayaan publik serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Fawait.
Saat ini di Perumdam Tirta Pandalingan telah menggunakan beberapa aplikasi berbasis web untuk kegiatan operasional. Menurut Fawait, perusahaan itu terus berkomitmen akan memanfaatkan sistem digitalisasi lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan efisiensi biaya operasional Perusahaan.
Fawait juga menekankan bahwa akses air minum sebagai hak dasar masyarakat menjadi prioritas utamanya. “Pemerintah daerah berkomitmen memperluas cakupan layanan ke wilayah perdesaan dan daerah rawan air yang selama ini belum terjangkau, baik melalui pelayanan jaringan perpipaan maupun pelayanan jaringan non perpipaan,” katanya.
Sementara untuk penguatan sumber daya manusia, pemerintah daerah berkomitmen menguatkan penguatan sistem kepegawaian yang mengedepankan kompetensi, integritas dan profesionalitas.
“Kami mendukung pelatihan dan pengembangan kapasitas secara berkelanjutan, agar pegawai mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin modern,” kata Fawait.
Pemkab Jember juga menjamin aspek transparansi menjadi pilar utama. “Kegiatan audit di Perumdam secara rutin setiap tahun oleh akuntan publik dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Hasil audit telah dipublikasikan secara terbuka,” kata Fawait.
Perubahan regulasi Perumdam Tirta Pandalungan dipandang Fawait sebagai momentum strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, profesional, efektif, dan efisien, meningkatkan kinerja keuangan serta efisiensi operasional melalui digitalisasi.
Ini juga momentum untuk memperluas cakupan dan kualitas layanan air bersih hingga pelosok dengan tetap menjaga kontinuitas pasokan, menata kepegawaian berbasis kompetensi dan integritas, menjamin transparansi melalui audit terbuka, serta memastikan kebijakan tarif yang berkeadilan sosial.
Dengan demikian, Perumdam mampu berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat atas air bersih yang layak, merata, terjangkau, dan berkelanjuta. “Prinsip keadilan sosial dan pelayanan publik yang optimal pun dapat terus terjaga,” kata Fawait.[wir/kun]




