Jakarta: Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengusulkan penambahan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi wisatawan sejumlah negara. Di antaranya yaitu Cina, India, Korea Selatan, Jepang, Australia, dan Selandia Baru, serta permanent resident (PR) Singapura.
"Pertimbangan kami itu berdasarkan 3S dan berdasarkan data statistik secara historis," kata juru bicara Kemenpar Nia Niscaya, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca Juga :
Tranformasi Digital Terus Didorong untuk Tingkatkan Layanan PerbankanDia mengatakan, ada tiga indikator yang mendasari usulan tersebut. Pertama, size atau jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia dalam kurun 10 hingga 15 tahun terakhir.
Indikator kedua, yaitu spending atau besaran pengeluaran wisatawan selama berkunjung ke Indonesia yang diukur melalui survei pengeluaran wisatawan. Ketiga, sustainability atau keberlanjutan pertumbuhan kunjungan wisatawan dari negara asal tersebut.
"Antara size, spending, dan sustainability kita bobot, keluarlah negara-negara itu," kata Nia.
Nia mengungkapkan, Kemenpar sebelumnya mengusulkan 20 negara untuk memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan. Namun dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga, usulan tersebut akan dikerucutkan lagi.
Terkait usulan bagi permanent resident Singapura, menurut dia, dilatarbelakangi potensi pasar wisatawan internasional yang tinggal di negara tersebut. Pemegang status permanent resident Singapura telah memperoleh kemudahan bebas visa untuk berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri).
"Nah, yang ini kami mintakan, bolehkah mereka tidak hanya ke Kepri bebas visa, tetapi ke Indonesia yang lain, karena ini juga bagus untuk penyebaran atau distribusi wisatawan dan juga untuk kemajuan daerah," kata Nia.
Ilustrasi wisatawan mancanegara. Foto: dok. MI.
Nia mengatakan, kebijakan visa menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemudahan perjalanan wisatawan ke Indonesia, sekaligus memperkuat daya saing sektor pariwisata nasional. Pemberian bebas visa juga dapat mendukung peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang berdampak pada perolehan devisa negara.
Namun, dia menegaskan usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pembahasan dilakukan lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Keputusan bukan di kami. Ini juga kita bersama Imigrasi dan kementerian terkait dalam forum pembahasan yang masih berjalan. Mari kita tunggu hasilnya," kata Nia.




