Bisnis.com, JAKARTA— Iklan yang dibuat menggunakan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) kini semakin banyak ditemukan di berbagai platform e-commerce, mulai dari Shopee hingga TikTok Shop.
Pelaku usaha di platform e-commerce maupun platform digital lainnya pada dasarnya diperbolehkan memanfaatkan AI dalam kegiatan usaha mereka. Namun, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta para penjual (seller) tetap bertanggung jawab atas penggunaan teknologi tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan mengatakan, pelaku usaha diperbolehkan menggunakan AI untuk mempromosikan maupun menjual barang. Namun, penggunaan teknologi tersebut harus disertai tanggung jawab tertentu.
“Ya setidaknya paling sedikit menginformasikan atau memberikan label kepada konsumen agar konsumen mengetahui manakala barang dan atau jasa atau yang ditampilkan atau yang direkomendasikan dipromosikan tersebut itu dibuat oleh AI,” kata Iqbal dalam webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).
Menurut Iqbal, apabila suatu barang dipromosikan menggunakan AI, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan bahwa promosi tersebut dibuat dengan bantuan AI.
“Jadi, manakala barang tersebut itu dipromosikan oleh AI maka itu wajib tuh mencantumkan bahwasanya ini dipromosikan melalui dengan AI," tutur Iqbal.
Baca Juga
- Kemendag Respons Keluhan Seller E-commerce soal Pengurusan NIB
- E-Commerce Wajib Umumkan Kenaikan Biaya Layanan 3 Bulan Lebih Awal
- Persaingan E-Commerce Makin Sengit, Segelintir Pemain Kuasai Pasar
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam Pasal 47 ayat (1), diatur bahwa pelaku usaha dapat menggunakan kecerdasan artifisial (AI) dalam penyelenggaraan usaha PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pada ayat (2) ditegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas pemanfaatan AI dalam penyelenggaraan PMSE.
Tanggung jawab tersebut paling sedikit meliputi lima hal. Pertama, menginformasikan dan/atau memberikan label agar konsumen mengetahui bahwa barang dan/atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat dengan menggunakan AI.
Kedua, memastikan informasi mengenai barang dan/atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan menggunakan AI disajikan secara benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, khusus bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), menyediakan tata kelola internal pemanfaatan AI yang proporsional dengan risiko penggunaannya.
Keempat, khusus bagi PPMSE, menyediakan mekanisme penanganan pengaduan atau koreksi terhadap informasi, rekomendasi, promosi, atau layanan yang dihasilkan melalui AI.
Kelima, menjaga perlindungan konsumen, pelaku usaha, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





