Kota Bandung, VIVA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengungkap Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus penyekapan dan penyiksaan yang menimpa YTR di Kabupaten Bandung.
Kata dia, orang nomor satu di Tanah Air itu juga meminta penanganannya dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Hal itu diungkap Dudung usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis, 25 Juni 2026.
“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” tuturnya, dikutip Jumat, 26 Juni 2026.
Dirinya menegaskan kalau tindakan yang dilakukan tersangka, Taufik Hidayat, telah melampaui batas kemanusiaan. Kata Dudung, kondisi korban saat ini menunjukkan beratnya penderitaan yang dialami selama menjadi korban penyekapan.
“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” tutur dia.
Selain itu, Dudung mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi hal-hal di luar pengawasan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pelarian Taufik Hidayat (30), pria yang diduga menyekap dan menyiksa kekasihnya sendiri selama tiga tahun di Bandung, akhirnya terhenti.
Setelah menjadi buronan dan diburu tim gabungan Polda Jawa Barat, tersangka berhasil diringkus polisi. Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengusutan kasus yang belakangan menyita perhatian publik.
Sebab, korban bernama YTR (29) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka berat yang diduga merupakan akibat kekerasan berkepanjangan.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan.
"Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya," tutur dia, Selasa, 23 Juni 2026.
Diketahui, seorang wanita asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga menjadi korban kasus penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya.
Wanita berinisial YTR diduga disekap oleh pelaku berinisial Taufik Hidayat dalam kamar kost dan dinyatakan telah menghilang oleh keluarga selama tiga tahun.





