Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sudah perpanjang penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca Juga :
LPSK Kaji Permohonan JC Sony SanjayaAnang mengatakan, keputusan ini diambil setelah masa penahanan 20 hari ketiga tersangka berakhir. Langkah ini dilakukan untuk pendalaman materi penyidikan.
Untuk mengoptimalkan pengumpulan alat bukti, penahanan tersangka diperpanjang lebih dari sebulan ke depan. Kejaksaan memastikan penambahan masa kurungan telah mengikuti koridor hukum.
"(Selama) 40 hari dimana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," ujar Anang.
Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Dadan Hindayana bersama dua wakilnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu. Penahanan tersebut dilakukan hanya berselang sehari setelah ketiganya resmi dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pusaran kasus korupsi megaproyek MBG ini, jaksa mengendus adanya praktik intervensi proses verifikasi kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, penyidik menemukan adanya modus jual beli titik SPPG.




