Jakarta, VIVA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru telah berlaku efektif selama kurang lebih enam bulan. Dunia usaha Indonesia memasuki era baru pertanggungjawaban pidana korporasi.
Menjawab kebutuhan akan kepastian hukum di masa transisi tersebut, Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyelenggarakan Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026 dengan tema 'Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama – Membaca Perspektif Aparat Penegak Hukum'
Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, mengatakan bahwa implementasi KUHP Nasional membawa konsekuensi yang signifikan bagi tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan sistem kepatuhan korporasi.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan pidana korporasi akan diterapkan dalam praktik. Forum ini kami hadirkan untuk mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha dalam satu ruang dialog yang konstruktif agar kepastian hukum dan iklim investasi dapat berjalan beriringan,” ujar Harry dikutip dari keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.
Ketua Pelaksana Daniel Ginting menyampaikan, ILEF 2026 menghadirkan para pembicara yang selama ini berada di garis depan pembentukan dan pelaksanaan kebijakan hukum pidana nasional, yaitu H. Surya Jaya, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Erni Mustikasari., Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Agung RI; • Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan, Bareskrim Polri). Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
“Korporasi adalah mesin penggerak ekonomi bangsa, namun kepastian hukum merupakan jangkar utama. Implementasi KUHP baru harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan tetap mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat,” kata Dr. Habiburokhman yang juga anggota PERADI SAI.
Selain itu, forum ini menghadirkan Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer BPI Danantara, dan Sofyan A. Djalil, Chief Executive Officer Indonesia Business Council (IBC).
Sekretaris Jenderal PERADI SAI. Melalui ILEF 2026, PERADI SAI berharap tercipta pemahaman yang lebih baik mengenai arah penerapan ketentuan pidana korporasi dalam KUHP Nasional, sekaligus memperkuat dialog antara pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha dalam membangun iklim investasi yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.





