Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang puluhan kendaraan hasil sitaan dari kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Total ada 25 unit kendaraan yang akan dilepas ke publik.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 6 unit sepeda motor dan 19 unit mobil.
"Jadi motor ada enam, mobil ada 19 unit, totalnya 25 unit," ujar Mungki di Rupbasan KPK, di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Menariknya, deretan kendaraan yang akan dilelang bukan model biasa. Untuk roda dua, terdapat sejumlah motor premium seperti Vespa Sprint, Ducati Scrambler, Ducati Streetfighter, Ducati XDiavel, hingga Ducati Multistrada V4S.
Motor-motor yang sebelumnya dimiliki sejumlah terpidana dalam kasus tersebut masuk ke dalam daftar kendaraan yang disita KPK.
Sementara dari kategori mobil, pilihannya juga cukup beragam. Mulai dari Wuling Cloud EV, Mitsubishi Xpander, bahkan ada juga mobil sport seperti Nissan GT-R.
Tak ketinggalan, ada juga sedan premium seperti BMW Seri 3 yang turut melengkapi daftar kendaraan yang akan dilelang. Total unit mobil mencapai sekitar 19 kendaraan.
Meski demikian, KPK mengaku masih melakukan pengecekan terkait nilai taksir seluruh kendaraan tersebut. Penilaian dilakukan oleh tim pengelola barang bukti sebelum dilepas ke publik.
"Saya harus cek lagi, karena ini masih baru masih dicek ulang sama teman-teman pengelola barang bukti," kata Mungki.
Menariknya, tidak semua kendaraan dilengkapi dokumen lengkap seperti BPKB dan STNK. Namun KPK memastikan akan membantu proses legalitas bagi pemenang lelang.
"Kita akan cek dulu lebih pastinya untuk no paper seperti apa. Yang pasti kalau memang sudah melalui screening penilaian dan bisa dilakukan lelang kita akan bantu penerbitan surat-surat," ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut bukan hal baru. Sebelumnya KPK juga pernah melelang kendaraan tanpa dokumen lengkap dan tetap dapat diterbitkan surat resmi.
"Ini pernah kita lakukan dilelang sebelumnya, yang dulu ada lelang motor Honda Monkey. Itu dulu juga no paper," ungkapnya.
"Nanti kita akan bersurat ke bea cukai dan Samsat untuk penerbitan dokumen baru. Jadi tetap bisa legal digunakan," lanjut Mungki.
Rencananya, seluruh aset rampasan tersebut akan dilelang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada Desember 2026.
"Nanti kita akan lelang secara serentak pada 9 Desember 2026 sebagai puncaknya," tutup Mungki.





