JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai tidak ditahannya Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hal yang wajar.
Mengingat, kata dia, aparat penegak hukum baik penyidik, jaksa, maupun hakim, berwenang melakukan penahanan sekaligus mengabulkan penangguhan penahanan atas tersangka atau terdakwa yang berada dalam proses hukum.
"Kalau kita rujuk dalam proses dan prosedur hukum, biasa saja," kata Khozinudin dalam program ROSI KompasTV yang tayang pada Kamis (25/6/2026).
"Karena seorang aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa, bahkan hakim boleh melakukan penahanan dan boleh juga melakukan penangguhan. Keduanya adalah wewenang yang melekat, yang diatur oleh undang-undang."
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Sekjen Peradi Bersatu Heran: Ada Apa?
Ia pun menilai berlebihan jika seseorang yang sedang diduga melakukan tidak pidana harus diberikan vonis dalam bentuk penahanan sehingga kehilangan kemerdekaannya.
"Karena apa? Di dalam hukum dikenal asas praduga tidak bersalah, di mana seseorang itu tidak boleh kita anggap bersalah kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan di bersalah," tuturnya.
Terlebih, Khozinudin menambahkan, hingga kini perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat kliennya, jangankan berkekuatan hukum tetap, putusan tingkat pertama saja belum ada.
"Hari ini, jangankan putusaan banding, kasasi yang inkrah, putusan tingkat pertama saja belum ada," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa usai proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Polda Metro Jaya kepada kejaksaan pada Senin (22/6/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- kuasa hukum roy suryo
- roy suryo tidak ditahan
- kasus ijazah jokowi
- tersangka





