Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Merujuk Proses dan Prosedur Hukum, Biasa Saja

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dalam program ROSI, KompasTV, Kamis (25/6/2026). Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai tidak ditahannya Roy dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, adalah hal yang wajar. (Sumber: Tangkap layar YouTube KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai tidak ditahannya Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hal yang wajar.

Mengingat, kata dia, aparat penegak hukum baik penyidik, jaksa, maupun hakim, berwenang melakukan penahanan sekaligus mengabulkan penangguhan penahanan atas tersangka atau terdakwa yang berada dalam proses hukum.

"Kalau kita rujuk dalam proses dan prosedur hukum, biasa saja," kata Khozinudin dalam program ROSI KompasTV yang tayang pada Kamis (25/6/2026).

"Karena seorang aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa, bahkan hakim boleh melakukan penahanan dan boleh juga melakukan penangguhan. Keduanya adalah wewenang yang melekat, yang diatur oleh undang-undang."

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Sekjen Peradi Bersatu Heran: Ada Apa?

Ia pun menilai berlebihan jika seseorang yang sedang diduga melakukan tidak pidana harus diberikan vonis dalam bentuk penahanan sehingga kehilangan kemerdekaannya.

"Karena apa? Di dalam hukum dikenal asas praduga tidak bersalah, di mana seseorang itu tidak boleh kita anggap bersalah kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan di bersalah," tuturnya.

Terlebih, Khozinudin menambahkan, hingga kini perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat kliennya, jangankan berkekuatan hukum tetap, putusan tingkat pertama saja belum ada.

"Hari ini, jangankan putusaan banding, kasasi yang inkrah, putusan tingkat pertama saja belum ada," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa usai proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Polda Metro Jaya kepada kejaksaan pada Senin (22/6/2026).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • dokter tifa
  • kuasa hukum roy suryo
  • roy suryo tidak ditahan
  • kasus ijazah jokowi
  • tersangka
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terbongkar! Modus Baru Penyelundupan Narkoba Disamarkan dalam Oseng Cumi, Lapas Narkotika Jakarta Sita 12 Paket Terlarang
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Ketua Komisi III DPR Puji Kinerja Kapolri
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Trans Sulsel Catat 1,15 Juta Penumpang dalam Setahun Beroperasi
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Syarat Program Pemagangan Nasional 2026, Lulusan D3 dan S1 Wajib Punya Ijazah Asli
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Roda Vivatex (RDTX) Tebar Dividen Rp104,29 Miliar, Investor Kantongi Rp388 per Saham
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.