Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku hari ini, Jumat (26/6/2026), di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan.
Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yakni 0,2,4,6, dan 8.
Advertisement
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1,3,5,7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan ganjil genap Jakarta.
Penerapan aturan ini mengikuti ketentuan hari kerja dan masih berlaku pada Jumat sebagai salah satu hari kerja. Kebijakan tersebut tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.




