Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Jam Operasional

liputan6.com
11 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku hari ini, Jumat (26/6/2026), di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan.

Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yakni 0,2,4,6, dan 8.

Advertisement

BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Berlaku, Kendaraan Wajib Sesuaikan Pelat Nomor

Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1,3,5,7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan ganjil genap Jakarta.

Penerapan aturan ini mengikuti ketentuan hari kerja dan masih berlaku pada Jumat sebagai salah satu hari kerja. Kebijakan tersebut tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rahasia Sukses Berdaya Srikandi, Inovasi Parepare yang Diakui PBB Berkat Pendekatan Budaya
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Tembus 71,5%, Kepercayaan Publik Naik
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Prabowo: Hati-Hati! Saya Kasih Peringatan, Saya Tahu yang Bayar-Bayar Demo Itu
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Preview Uruguay vs Spanyol: La Celeste di Ujung Tanduk
• 9 jam laluharianfajar
thumb
5 Arti Mimpi Laba-laba dan Penjelasannya, Pertanda Baik atau Buruk?
• 14 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.