Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait belum adanya penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Padahal Firli Bahuri telah berstatus tersangka sejak 2023.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 85/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

Permohonan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI).

Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim menyatakan penyidik telah menunda penyidikan tanpa alasan yang sah, memerintahkan penahanan terhadap Firli Bahuri, hingga meminta perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.

Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi atau pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.

“Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, 22 Juni 2026, dan ditunda pada tanggal 6 Juli karena pihak Termohon Polda Metro Jaya belum hadir,” tuturnya, dikutip pada Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, status tersangka yang telah disandang Firli sejak 2023 seharusnya menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lanjutan, terlebih Firli disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” kata dia.

Marselinus juga menyoroti perbedaan penanganan perkara antara kasus Firli Bahuri dengan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap setiap tersangka tanpa membedakan perkara yang ditangani.

"Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum apalagi sudah tersangka sejak 2023," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Sesi 1 Ditutup Anjlok ke Level 5.835,11, Bursa Asia Juga Kompak Merah
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Minyak Mentah Naik Lebih dari 2%, CPO Turun 1,5%
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kekuatan Baru Asia, Ramai-Ramai Siap Gantikan Amerika
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Peringati Hari Asyura, Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim dan Resmikan Rutilahu di Bandung
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Duduk Perkara Kasus Razman dengan Hotman Paris yang Berujung Penjara
• 31 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.