Duduk Perkara Kasus Razman dengan Hotman Paris yang Berujung Penjara

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pengacara Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea kini memasuki babak akhir.

Setelah melalui proses hukum sejak 2022, Razman resmi menjalani hukuman penjara usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

Razman dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6/2026), untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami telah menerima terpidana atas nama Razman Arif Nasution untuk melaksanakan putusan pengadilan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Razman Arif Dijebloskan ke Lapas Cipinang di Kasus Hotman Paris

Syarpani menjelaskan, Razman menjalani pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Razman Arif Nasution, dengan perkara Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 4 bulan," jelas Syarpani.

Berawal dari laporan Hotman

Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dibuat setelah Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, menyampaikan tudingan bahwa Hotman diduga melakukan pelecehan seksual terhadap kliennya.

Baca juga: Alasan Razman Tak Hadir Sidang Vonis: Alami Penyumbatan Saraf di Otak

Pada April 2023, penyidik menetapkan Razman sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Ia dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hotman membantah tuduhan

Selama proses persidangan, Hotman membantah seluruh tudingan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.

Saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Maret 2025, Hotman menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

"Enggak ada pelecehan kalau mau sama mau. Kalau saya bilang, 'Kirim dong fotomu yang seksi,' semua cowok juga melakukan itu ke pacarnya. Tapi kalau besoknya dia temani dansa?" kata Hotman usai sidang, Kamis (6/3/2025).

Ia kembali menegaskan bahwa hubungan yang terjadi atas dasar persetujuan kedua belah pihak tidak dapat dikategorikan sebagai pelecehan.

Baca juga: Hakim Tetap Bacakan Vonis Tanpa Kehadiran Razman, Kuasa Hukum: Itu Tidak Sah

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Sekali lagi, di mata hukum, apa pun chat-nya, kalau dilakukan atas dasar suka sama suka, itu bukan pelecehan," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekuador Lolos ke Babak 32 Besar usai Tekuk Jerman 2-1
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Di Depan Kaesang, Ketua PSI Mesuji Ungkap Target 1 Dapil, 1 Dewan
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Penerapan Business Judgment Rule di BPI Danantara: Perlindungan Inovasi Bisnis dari Jebakan Hukum
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Usai Konsultasi ke Komnas Perempuan, Sarwendah Terlihat Menyambangi KPAI
• 23 jam lalucumicumi.com
thumb
Indonesia Tolak Tawaran Pinjaman IMF hingga Rp487 Triliun, Nilai Kondisi Fiskal Masih Kuat
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.