JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara yang melintas di Jakarta pada hari ini, Jumat (26/6/2026), perlu memperhatikan aturan ganjil genap (gage) yang masih berlaku di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada pekan 22-26 Juni 2026, kendaraan roda empat atau lebih wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender saat melintas di kawasan ganjil genap.
Karena hari ini bertepatan dengan tanggal 26 atau tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diperbolehkan melintas. Sementara itu, kendaraan berpelat nomor ganjil dibatasi selama jam pemberlakuan aturan.
Penerapan ganjil genap berlangsung pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan tersebut berpotensi dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Deretan Fasilitas Gratis di Puncak HUT ke-499 Jakarta Akhir Pekan Ini
Daftar 28 Akses Gerbang Tol yang Berlaku Ganjil GenapSelain ruas jalan arteri, kebijakan ganjil genap juga diterapkan pada 28 akses gerbang tol yang terhubung dengan kawasan pembatasan kendaraan di Jakarta.
Berikut daftarnya:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai Simpang Kuningan.
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Simpang Pancoran.
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet.
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai Simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai Simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai Simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Baca juga: Gratis Masuk Ancol pada 22, 27, dan 28 Juni, Simak Syarat dan Ketentuannya
Selain akses gerbang tol, kebijakan ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, sedangkan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Masyarakat diimbau memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal kalender sebelum bepergian agar terhindar dari sanksi tilang dan hambatan perjalanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




