Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James, menyebut pemerintah pusat menyetujui 11 titik wilayah tambang rakyat di Provinsi Banten. Namun, teknis pengelolaan masih menunggu Kementerian ESDM.
Ari James menyebut Banten awalnya mengajukan lebih dari 1.000 hektar atau 32 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, pemerintah pusat hanya menyetujui 11 titik yang terdiri dari sekitar 528 hektare WPR di Kabupaten Lebak dan 26 hektare WPR di Kabupaten Pandeglang.
"Itu sudah clear and clean. Tidak di atas izin pertambangan perusahaan lainnya maupun wilayah konservasi dan dilindungi," kata Ari, Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, untuk pelaksanaannya masih menunggu pedoman teknis dari kementerian yang diharapkan keluar pada akhir tahun ini.
Setelah itu, akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini prosesnya masih dalam pembuatan Naskah Akademik (NA), FGD dengan pemangku kepentingan terkait, kemudian pembentukan jenis badan usaha.
"Jadi kalau ada yang mendorong masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi untuk WPR ini, saya pastikan itu bukan dari kami, karena kami juga masih menunggu pedoman teknisnya dari kementerian," jelasnya.
(aik/isa)





