TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terhadap Heni Sagara kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/6). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan dua terdakwa, Ferry dan Restu.
Dalam persidangan, Ferry membantah tudingan bahwa dirinya menjalankan aksi tersebut atas perintah pihak tertentu. Ia mengaku membuat belasan unggahan mengenai Heni Sagara semata-mata untuk meningkatkan pendapatan sebagai penggiat media sosial.
“Ada 12 postingan tentang Bu Heni, (dilakukan untuk) naikin penghasilan. Gak ada (yang nyuruh),” ucap Ferry saat persidangan.
Namun, keterangan itu mendapat tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa mengungkap adanya 13 transaksi yang diterima Ferry dan Restu sepanjang 2025. Dalam pemaparannya di ruang sidang, salah satu transaksi disebut berasal atas nama Oky Pratama dengan nominal Rp20 juta.
“Ada 20 juta dari Oky Pratama,” kata salah satu JPU saat persidangan.
Pernyataan tersebut membuat Heni Sagara terkejut. Usai sidang, ia mengatakan tidak menyangka nama Oky Pratama ikut disebut dalam proses persidangan hingga membuat dirinya emosional.
“Saya juga kaget, saya lemas, saya nangis. Ya allah akhirnya walaupun ini baru permulaan,” ucap Heni Sagara.
Meski demikian, Heni menilai masih ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan alasan aparat kepolisian belum memeriksa Oky Pratama, padahal menurutnya telah terungkap adanya aliran dana yang disebut dalam persidangan.
“Kenapa saudara Oky Pratama tidak diperiksa di kepolisian sedangkan jelas ada transferan. Kenapa Polda Jabar tidak periksa Oki Pratama apakah ada mafia hukum di sini,” terang Heni Sagara.




