Gugatan Wanprestasi Rp2,2 Miliar Seret Oknum Anggota DPRD Jeneponto ke Pengadilan

terkini.id
2 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Jeneponto – Kasus dugaan wanprestasi yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, berinisial HS alias KD, mulai mencuat ke publik. Nilai gugatan yang dilayangkan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga bernama Sulistio Ningrum, seorang pengusaha di Kalimantan Timur, melalui kuasa hukumnya, Hendrik, ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto pada Kamis, 25 Juli 2026. 

Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menemui jalan buntu. Hendrik menyebut pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak mendapat respons dari tergugat.

Kasus ini bermula dari kerja sama investasi proyek pengiriman limbah batu bara di Kalimantan Timur. Dalam perjanjian awal pada April 2024, Sulistio menyetorkan dana sebesar Rp500 juta kepada HS sebagai modal pendukung pengiriman limbah batu bara. 

Sesuai kesepakatan, modal dan bagi hasil akan dikembalikan setelah limbah batu bara terkirim. Pengiriman dijadwalkan berlangsung pada April 2024.

“Tergugat berulang kali berjanji akan mengembalikan modal setelah pengiriman limbah sudah terkirim. Namun, setelah tahun berjalan komunikasi hilang. Nanti pada bulan Juli 2024 baru diketahui bahwa limbah batu bara sudah terkirim semuanya,” kata Hendrik di PN Jeneponto, Kamis, 25 Juni 2026.

Hendrik menjelaskan, sejak pengiriman selesai pada Juli 2024, tergugat tidak lagi dapat dihubungi. Padahal dalam perjanjian disebutkan, jika modal investasi tidak dikembalikan setelah barang dikirim maka ada denda.

“Jadi, diperjanjikan itu kalau modal investasi tidak dikembalikan setelah barang dikirim maka ada denda. Jadi kerugian klien kami sekira Rp2,2 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, harapan penggugat sebenarnya ada komunikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena sudah dua tahun tidak ada kejelasan.

“Gugatan ini diajukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien yang telah dirugikan selama lebih dari dua tahun. Gugatan sederhana ini diharapkan dapat segera diputuskan dan dijalankan meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat,” pungkas Hendrik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak HS alias KD selaku tergugat terkait gugatan wanprestasi tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkes Tegaskan Ompreng MBG Bukan Sumber Penularan TBC, Ini Alasannya
• 16 jam laludisway.id
thumb
Ketika Kebenaran Batin Bicara Lebih Keras
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Blok M Direkomendasikan jadi Kawasan Rendah Emisi
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs 40 Hari Lagi di Kasus Korupsi MBG
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Ketum LOGIS 08 Dukung Prabowo Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.