Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengatakan sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital. Hal ini bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," kata Menteri Komdigi Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/6) malam.
Ia menilai capaian tersebut menjadi salah satu indikator awal bahwa platform mulai menjalankan kewajibannya dalam melindungi anak di ruang digital.
Selain itu, sekitar 200 platform digital telah menyampaikan kajian mandiri kepada pemerintah. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Meutya menjelaskan pendekatan berbasis risiko diterapkan agar setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang semakin ramah anak. "Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform," ujarnya.
Dia mengatakan proses evaluasi terhadap laporan yang telah disampaikan platform digital masih berlangsung. Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.
"Kami saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak," ujarnya.
Meutya mengatakan keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada dukungan masyarakat, media, orang tua, serta komitmen platform digital untuk terus meningkatkan perlindungan bagi anak.
Dalam penerapan awal PP Tunas, pemerintah menetapkan delapan platform masuk kategori berisiko tinggi. Kedelapan platform ini mencakup TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, dan Bigo Live, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026.
Delapan platform itu harus memenuhi ketentuan, pertama, menyesuaikan batasan minimum usia pengguna pada panduan komunitas dan mulai diumumkan kepada publik. Kedua, menonaktifan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan usia minimum, dilakukan secara bertahap.
Ketiga, penyusunan dokumen pedoman atau panduan resmi bagi pengguna (user guideline) yang menjelaskan mekanisme penonaktifan akun, mekanisme penanganan akun terdampak, serta prosedur yang dapat dilakukan oleh pengguna apabila terdapat sanggahan.
Keempat, melaporkan perkembangan implementasi rencana aksi secara periodik. Terakhir, melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko pada Produk, Layanan, dan Fitur sesuai ketentuan.




