Motif penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, akhirnya terungkap. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan korban dianiaya dan disekap karena pelaku merasa cemburu dan kesal.
"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyundut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar dikunci dari luar," kata Rudi saat konferensi pers di Polda Jabar, Jumat (26/6).
Tindakan kekerasan tersebut, kata Rudi dilakukan sejak Mei 2024. Taufik dan YTR diketahui berkenalan melalui aplikasi Tinder dan menjalin hubungan hingga tinggal bersama sejak itu.
"(Penganiayaan) ini dilakukan secara berulang-ulang dari Mei 2024 hingga Juni 2026. Dilakukan karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban," kata Rudi.
Dalam slide show yang ditunjukkan saat konferensi pers, korban mengungkap motif penganiayaan itu dilakukan setiap pelaku ada masalah dengan customer. Taufik bekerja sebagai debt collector.
"Motif menurut korban setiap ada masalah dengan customer korban sebagai pelampiasan," demikian keterangan dalam slide tersebut.
Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan. Ia kini ditahan oleh Polda Jabar.





