Dindik Kota Serang Terima Siswa dari Kabupaten, Kuota Perbatasan Disepakati

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Kabupaten Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) masing-masing daerah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi siswa di kawasan perbatasan pada Rabu (24/6/2026). (Sumber: Kompas.TV Banten/Suherdi)

KOTA SERANG, KOMPASTV – Batas wilayah administrasi selama ini menjadi salah satu kendala bagi sebagian warga yang tinggal di perbatasan Kota Serang dan Kabupaten Serang saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri terdekat. 

Bahkan tidak sedikit calon peserta didik yang lebih dekat dengan sekolah di wilayah tetangga, namun terkendala aturan penerimaan karena perbedaan daerah administrasi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Hadapi Dilema SPMB 2026, Sekolah Negeri Penuh dan Sekolah Swasta Belum Sepakat

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Kabupaten Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) masing-masing daerah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi siswa di kawasan perbatasan.

"Kesepakatan ini bertujuan memberikan kemudahan akses pendidikan bagi masyarakat, sekaligus menciptakan kepastian dalam pelaksanaan SPMB," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri melalui keterangannya yang diterima redaksi Kompas.tv pada Kamis (25/6/2026).

"Kami bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang menyepakati pelaksanaan SPMB untuk wilayah perbatasan agar pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik," imbuhnya kepada Jurnalis Kompas TV Banten, Suherdi.

Pada kesepakatan tersebut, empat SMP negeri di Kota Serang disiapkan untuk menerima peserta didik asal Kabupaten Serang, yakni SMP Negeri 22, SMP Negeri 18, SMP Negeri 19, dan SMP Negeri 9 Kota Serang.

Sementara itu, Kabupaten Serang menyiapkan SMP Negeri 2 Petir dan SMP Negeri 1 Ciruas untuk menerima peserta didik asal Kota Serang.

Melalui kesepakatan itu, siswa asal Kabupaten Serang memperoleh alokasi kuota maksimal 20 persen untuk mendaftar ke sekolah negeri di Kota Serang. 

Adapun siswa asal Kota Serang yang mendaftar ke sekolah negeri di Kabupaten Serang mendapatkan kuota sebesar 10 persen.

Penulis : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Dindik Kota Serang
  • Dindik Kabupaten Serang
  • SPMB Kota Serang
  • SPMB Kabupaten Serang
  • SPMB
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pegadaian Gaet Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Anak Yatim & Dhuafa
• 21 jam laludetik.com
thumb
Jenguk Wanita yang Disekap Taufik Hidayat, KSP Ungkap Pesan Prabowo
• 18 jam laludetik.com
thumb
Mengenal Istilah Rekonstruksi Wajah di Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Selama 3 Tahun
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Adopsi Melaju, AI Dituntut Menghasilkan Dampak Nyata
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Pram tegaskan parkir liar tetap ditindak, termasuk mobil mewah
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.