JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang para jaksa mempertontonkan gaya hidup mewah (flexing) atau hedonisme di media sosial.
Menurut dia, insan Adhyaksa harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menunjukkan pola hidup yang sederhana dan bersahaja.
"Para Jaksa dilarang keras mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau hedonisme, terutama saat mengenakan baju dinas Kejaksaan. Sebagai role model bagi masyarakat, insan Adhyaksa wajib memperlihatkan pola hidup yang sederhana dan bersahaja dalam kehidupan bermasyarakat," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Harus Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Pesan itu disampaikan Burhanuddin saat memimpin upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 sekaligus pelantikan calon jaksa menjadi jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).
Ia mengatakan, di tengah kemudahan akses informasi dan penggunaan media sosial yang semakin masif, setiap aparatur penegak hukum harus mampu menjaga perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan mematuhi Surat Jaksa Agung mengenai penegasan pola perilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial.
Baca juga: Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa yang Pintar Namun Tak Bermoral
Menurut dia, setiap unggahan harus mencerminkan adab, etika, dan sopan santun sebagai aparatur penegak hukum.
Selain itu, Burhanuddin juga menekankan bahwa jabatan jaksa menuntut integritas dan moralitas yang tinggi.
"Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” kata dia.
Menurut Burhanuddin, kewenangan jaksa yang mencakup penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca juga: Richard Muljadi Ditangkap, Jaksa Agung: Tak Ada Tempat Sembunyi yang Aman
Ia juga meminta para jaksa yang baru dilantik menjadi agen perubahan di lingkungan Kejaksaan dengan berani meninggalkan budaya kerja yang koruptif, malas, maupun feodal.
"Sebagai Tunas Adhyaksa, Para Jaksa yang telah dilantik ini harus bersiap menghadapi regenerasi dan bertindak sebagai Agen Perubahan yang berani mengubah kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih tersisa di sudut-sudut lingkungan kerja,” katanya.
Burhanuddin menambahkan, para jaksa baru juga harus menjaga idealisme yang diperoleh selama masa pendidikan agar tidak luntur ketika bertugas di daerah.
Baca juga: Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp 1,02 Triliun ke Menkeu, Termasuk Milik Eddy Tansil
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya kesiapan intelektual para jaksa dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Sebagai dominus litis atau pengendali perkara, kata dia, jaksa harus mampu mengambil keputusan berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, bukan asumsi ataupun tekanan opini publik.
Pelantikan kali ini juga meluluskan lima peserta dari unsur TNI.
Kehadiran mereka diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan TNI, khususnya dalam penanganan perkara pidana militer maupun koneksitas secara profesional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




