Jaksa Agung Minta Jaksa Baru Ubah Kultur Koruptif hingga Feodal di Kejaksaan

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksa yang baru dilantik menjadi agen perubahan di lingkungan Kejaksaan dengan menghapus kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang dinilai masih tersisa.

Pesan itu disampaikan Burhanuddin saat memimpin upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 sekaligus pelantikan calon jaksa menjadi jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).

"Sebagai Tunas Adhyaksa, para Jaksa yang telah dilantik ini harus bersiap menghadapi regenerasi dan bertindak sebagai Agen Perubahan yang berani mengubah kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih tersisa di sudut-sudut lingkungan kerja,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Jaksa Agung Larang Jaksa Flexing di Medsos, Wajib Hidup Sederhana

Ia mengingatkan para jaksa baru agar tidak membiarkan idealisme yang diperoleh selama menjalani pendidikan luntur ketika mulai bertugas di satuan kerja masing-masing.

Menurut Burhanuddin, nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan keberanian harus tetap dijaga meski nantinya dihadapkan pada berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, Burhanuddin menegaskan bahwa profesi jaksa tidak hanya membutuhkan kecerdasan, tetapi juga moral dan integritas yang kuat mengingat kewenangan jaksa mencakup penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

"Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral," ungkap dia.

Baca juga: Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa yang Pintar Namun Tak Bermoral

Ia juga mengingatkan para jaksa baru agar mampu mengedepankan hati nurani dalam menegakkan hukum.

Menurut Burhanuddin, seorang jaksa harus memiliki intuisi hukum untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar berpegang pada bunyi aturan secara kaku.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara menuntut kesiapan intelektual yang tinggi, terutama dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

"Kesalahan sekecil apa pun dalam menganalisis dan menerapkan hukum dapat berakibat fatal bagi kehidupan seseorang serta merusak legitimasi hukum itu sendiri," kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementrans Fasilitasi Generasi Muda Terlibat Pembangunan Nasional Lewat Tim Ekspedisi Patriot 2026
• 22 jam lalupantau.com
thumb
DPRD Situbondo Ungkap Temuan Proyek Fisik Bermasalah Senilai Rp1,6 Miliar
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menkum Supratman Kenalkan Posbankum Desa di Forum Hukum Rusia, Bahas Transfer Narapidana
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Korban Jiwa Gempa Kembar Venezuela Diprediksi Bisa 100.000 Orang
• 23 jam laludetik.com
thumb
Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Tembus 71,5%, Kepercayaan Publik Naik
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.