Penjelasan Polisi soal Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan, aturan ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.

Pernyataan ini menanggapi isu yang tengah ramai di media sosial mengenai kabar pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 gerbang tol keluar-masuk Jakarta.

Advertisement

BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Jam Operasional

"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/2026) melansir Antara.

Dia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Menurut Komarudin, dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.

"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," kata dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
100 Titik SPPG di Cilacap Diduga Fiktif
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menlu AS sebut negara-Negara Teluk tolak biaya tarif atas Selat Hormuz
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Paradigma Penanganan Sampah Mesti Terpusat di Hulu
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Besaran Pajak Toyota Avanza 2026
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
100 KK di Kampung Bojong Pari Kini Nikmati Air Bersih Gratis dari PLN
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.