JAKARTA – Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara selama 18 bulan, setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
"Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," kata Syarpani saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (26/6/2026).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Hotman Paris juga mengungkapkan melalui akun Instagram pribadinya bahwa Razman telah resmi ditahan di Cipinang. Menurut Hotman, informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya.
Baca Juga:PLN Ungkap Kronologi Blackout di Sumatera, Diawali Gangguan Akibat Cuaca Ekstrem"Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah," ujar Hotman.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, Razman mulai menjalani pidana penjara selama 18 bulan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
#nasional




