Bareskrim Tetapkan 4 WNI Sebagai Tersangka Sindikat Judol Hayam Wuruk

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebelumnya, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.

“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :
Kasus Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Jadi Tersangka!

Tersangka MAP berperan sebagai admin keuangan sindikat, yang berada langsung di bawah pimpinan jaringan judol tersebut. Sementara itu, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online.

Selanjutnya, DFA dan DA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM serta izin tinggal para WNA dalam sindikat judol.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASN Tewas di Mobil Pelat Merah Sempat ke Malang Sebelum Ditemukan di Bandara
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Rotasi Polri, Kapolres Metro Bekasi Kota Dijabat Kombes Putu Kholis
• 10 jam laludetik.com
thumb
Polisi Mulai Bubarkan dan Tangkap Sejumlah Orang di Grahadi
• 36 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Brian Yuliarto: Presiden Instruksikan Siapkan SDM untuk Percepatan Hilirisasi
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ini Alasan Purbaya Tolak Pinjaman IMF
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.