JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebelumnya, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.
“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Tersangka MAP berperan sebagai admin keuangan sindikat, yang berada langsung di bawah pimpinan jaringan judol tersebut. Sementara itu, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online.
Selanjutnya, DFA dan DA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM serta izin tinggal para WNA dalam sindikat judol.




