Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil membongkar praktik home industri vape ganja cair jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Bali. Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) turut diamankan dengan barang bukti narkotika golongan satu.
Dikutip dari program Metro Pagi Primetime Metro TV, Jumat, 26 Juni 2026, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penangkapan WNA asal Amerika Serikat berinisial BSM yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan rute Bangkok-Jakarta.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan ini, petugas Satres Narkoba Polresta Bandara berhasil membongkar praktik home industri di sebuah vila di wilayah Badung, Bali.
Baca Juga :
Pengunjung Lapas Selundupkan Narkoba dalam Oseng-oseng CumiDi lokasi tersebut, ditemukan berbagai alat produksi, seperti kompor portabel, alat masak, cartridge, serta bahan baku pembuatan ganja cair.
Selain tersangka BSM, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan warga negara Tunisia. Dari pemeriksaan, kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan mampu memproduksi lebih dari 2.000 unit vape ganja cair setiap bulannya.
Mereka memperoleh omzet mencapai Rp10 miliar per bulan, atau total sekitar Rp360 miliar selama tiga tahun.




